| Tentang | Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang pemantapan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menunjang sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) pada setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul menggunakan alokasi Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 1989/1990.
Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk melaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistem koordinasi pembangunan di tingkat desa serta kecamatan. Fokus utamanya adalah penguatan manajemen pembangunan melalui diskusi terarah dan pelatihan teknis bagi aparatur maupun masyarakat desa agar selaras dengan program pembangunan daerah.
Pelaksanaan instruksi ini mencakup prioritas kegiatan yang harus diselenggarakan secara terpadu, antara lain:
Seluruh kegiatan teknis tersebut wajib berpedoman pada standar yang ditetapkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.62/1038 mengenai petunjuk penggunaan bantuan keserasian dalam rangka bantuan pembangunan desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.
.