| Tentang | Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1989 yang bertujuan untuk melakukan pemantapan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menunjang sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) pada setiap kecamatan di Kabupaten Bantul dengan memanfaatkan alokasi Dana Bantuan Pembangunan Desa tahun anggaran 1989/1990.
Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang memperkuat tata kelola pembangunan desa. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perkembangan desa serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal melalui pelatihan-pelatihan terstruktur guna memastikan dana bantuan digunakan secara efektif dan efisien.
Fokus utama dalam pelaksanaan instruksi ini meliputi beberapa langkah teknis yang diprioritaskan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan prosedural yang harus dipatuhi oleh pelaksana instruksi ini, yaitu:
Ditetapkan pada: 18 November 1989
Ditandatangani oleh: Suryapadma Hadiningrat
.