Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 13

Tentang Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang pemantapan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menunjang sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) pada setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul menggunakan alokasi Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 1989/1990.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk melaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistem koordinasi pembangunan di tingkat desa serta kecamatan. Fokus utamanya adalah penguatan manajemen pembangunan melalui diskusi terarah dan pelatihan teknis bagi aparatur maupun masyarakat desa agar selaras dengan program pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini mencakup prioritas kegiatan yang harus diselenggarakan secara terpadu, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Diskusi UDKP dan pemantauan (monitoring) terhadap tingkat perkembangan desa secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai target.
  2. Penyelenggaraan Latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) guna mencetak tenaga penggerak pembangunan yang kompeten di tingkat lokal.
  3. Penyelenggaraan Latihan Usaha Ekonomi Desa (UED) untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha di desa.

Seluruh kegiatan teknis tersebut wajib berpedoman pada standar yang ditetapkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.62/1038 mengenai petunjuk penggunaan bantuan keserasian dalam rangka bantuan pembangunan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksana kegiatan wajib mematuhi seluruh petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan tidak diperkenankan menyimpang dari pedoman bantuan keserasian yang telah ditetapkan.
  • Kepala Kantor Pembangunan Desa diwajibkan untuk memberikan Laporan Pertanggungjawaban secara formal atas pelaksanaan kegiatan dan latihan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.

.