Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 13

Tentang Pemantapan Kegiatan Pembangunan Tingkat Kecamatan Dana Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1989 yang bertujuan untuk melakukan pemantapan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menunjang sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) pada setiap kecamatan di Kabupaten Bantul dengan memanfaatkan alokasi Dana Bantuan Pembangunan Desa tahun anggaran 1989/1990.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang memperkuat tata kelola pembangunan desa. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perkembangan desa serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal melalui pelatihan-pelatihan terstruktur guna memastikan dana bantuan digunakan secara efektif dan efisien.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan instruksi ini meliputi beberapa langkah teknis yang diprioritaskan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Diskusi UDKP dan monitoring berkala terhadap tingkat perkembangan desa untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan.
  2. Pelaksanaan Latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) sebagai upaya mencetak tenaga ahli yang mampu mengelola dinamika pembangunan di tingkat desa.
  3. Penyelenggaraan Latihan Usaha Ekonomi Desa (UED) untuk mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan prosedural yang harus dipatuhi oleh pelaksana instruksi ini, yaitu:

  • Seluruh kegiatan wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.62/1038 tertanggal 2 September 1989 mengenai bantuan keserasian.
  • Pelaksana diwajibkan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara tertulis mengenai seluruh hasil kegiatan dan latihan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh instansi terkait.

Ditetapkan pada: 18 November 1989

Ditandatangani oleh: Suryapadma Hadiningrat

.