Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 74

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword konflik sosial

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan menangani konflik sosial secara sistematis di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Tim Terpadu yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melaksanakan koordinasi lintas sektor. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyusunan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten yang berpedoman pada rencana aksi nasional.
  • Pemetaan menyeluruh terhadap potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konflik sosial maupun ancaman terorisme di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyelenggaraan fungsi klarifikasi, konfirmasi, dan sinkronisasi informasi untuk mencegah terjadinya konflik terbuka yang disertai kekerasan.
  • Pemberian penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan situasi keamanan sebagai bentuk transparansi informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemantauan Situasi: Melakukan pengawasan situasi dan kondisi keamanan secara terus-menerus dengan memperhatikan hasil pemetaan potensi konflik yang telah dibuat.
  2. Respon Cepat: Mengutamakan kecepatan dalam merespon setiap informasi mengenai gangguan keamanan guna melakukan pencegahan dini.
  3. Pertanggungjawaban: Tim Terpadu wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait struktur dan pemberlakuan tim ini:

  • Susunan personalia tim bersifat komprehensif, mencakup unsur pimpinan daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, hingga pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Tim dilarang bekerja secara parsial dan wajib mengedepankan koordinasi kolektif dalam mengarahkan serta mengendalikan efektivitas penanganan konflik.
  • Peraturan ini merupakan ketentuan yang berlaku khusus untuk masa kerja tahun 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.