| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | konflik sosial |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan menangani konflik sosial secara sistematis di tingkat daerah.
Tim Terpadu yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melaksanakan koordinasi lintas sektor. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait struktur dan pemberlakuan tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.