| Tentang | Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2026-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | forum,pembauran,kebangsaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2026-2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menumbuhkan kehidupan sosial yang rukun, harmonis, dan saling menghargai di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya, serta berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah munculnya konflik sosial di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia Forum Pembauran Kebangsaan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat. Adapun tugas pokok dan fungsi dari forum tersebut adalah:
Pelaksanaan operasional forum ini didasarkan pada urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa forum wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah. Tidak ada larangan khusus yang bersifat restriktif dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keanggotaan forum ini bersifat tetap untuk masa bakti empat tahun sesuai dengan periode yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.