Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 75

Tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2026-2030
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword forum,pembauran,kebangsaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk masa bakti periode 2026-2030. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat peraturan yang lebih tinggi untuk menciptakan kehidupan sosial yang rukun, harmonis, dan saling menghargai di tengah keberagaman masyarakat guna mencegah terjadinya konflik sosial di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan forum yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat dengan tugas-tugas teknis sebagai berikut:

  • Menjaring berbagai aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan secara aktif.
  • Menyelenggarakan ruang komunikasi melalui dialog, diskusi, musyawarah, maupun sarasehan dengan pemuka adat, suku, dan organisasi terkait.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan kepada masyarakat luas.
  • Merumuskan dan mengusulkan rekomendasi strategis kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan dan operasional, peraturan ini menekankan beberapa poin prioritas yaitu:

  1. Forum Pembauran Kebangsaan wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Susunan personalia forum terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan 8 orang Anggota yang seluruhnya berasal dari unsur tokoh masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Januari 2026. Ketentuan khusus dalam lampiran merinci daftar nama pengurus yang telah ditunjuk secara resmi untuk menjalankan fungsi koordinasi antar-etnis dan budaya di Kabupaten Bantul agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik selain kewajiban formal untuk melapor dan mengikuti pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.