Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 75

Tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2026-2030
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword forum,pembauran,kebangsaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2026 mengenai pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2026 hingga 2030. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk membina kehidupan sosial yang rukun dan harmonis di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya, serta sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya konflik sosial di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas pokok dari Forum Pembauran Kebangsaan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penjaringan aspirasi masyarakat secara aktif dalam bidang pembauran kebangsaan.
  • Penyelenggaraan komunikasi dua arah melalui forum dialog, diskusi, musyawarah, dan sarasehan dengan pemuka adat serta pimpinan organisasi masyarakat.
  • Pelaksanaan sosialisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan integrasi dan pembauran bangsa.
  • Pemberian rekomendasi strategis kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah terkait pembauran kebangsaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan operasionalnya, forum ini memiliki prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Ketua, Sekretaris, dan Anggota forum dipilih dari unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki pengaruh dan integritas.
  2. FPK diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya serta bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Segala bentuk pendanaan dan biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini:

  • Segala tindakan yang dilakukan oleh forum harus selaras dengan pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Susunan personalia pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga perubahan personil harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
  • Instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Bappeda wajib melakukan koordinasi untuk menunjang kelancaran tugas forum ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.