Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 75

Tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2026-2030
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword forum,pembauran,kebangsaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2026-2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menumbuhkan kehidupan sosial yang rukun, harmonis, dan saling menghargai di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya, serta berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah munculnya konflik sosial di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia Forum Pembauran Kebangsaan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat. Adapun tugas pokok dan fungsi dari forum tersebut adalah:

  • Menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan secara luas.
  • Menyelenggarakan forum dialog, diskusi, musyawarah, dan sarasehan dengan berbagai pimpinan organisasi pembauran, pemuka adat, serta tokoh suku.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan erat dengan program pembauran kebangsaan kepada masyarakat umum.
  • Mengusulkan rekomendasi strategis kepada Bupati Bantul sebagai bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pembauran di masa depan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional forum ini didasarkan pada urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan struktur organisasi yang terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan 8 orang Anggota yang semuanya berasal dari unsur tokoh masyarakat.
  2. Kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Alokasi pendanaan untuk seluruh kegiatan forum dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa forum wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah. Tidak ada larangan khusus yang bersifat restriktif dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keanggotaan forum ini bersifat tetap untuk masa bakti empat tahun sesuai dengan periode yang telah ditentukan dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.