| Tentang | Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2026-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | forum,pembauran,kebangsaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk masa bakti periode 2026-2030. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat peraturan yang lebih tinggi untuk menciptakan kehidupan sosial yang rukun, harmonis, dan saling menghargai di tengah keberagaman masyarakat guna mencegah terjadinya konflik sosial di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembentukan forum yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat dengan tugas-tugas teknis sebagai berikut:
Dalam aspek pelaksanaan dan operasional, peraturan ini menekankan beberapa poin prioritas yaitu:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Januari 2026. Ketentuan khusus dalam lampiran merinci daftar nama pengurus yang telah ditunjuk secara resmi untuk menjalankan fungsi koordinasi antar-etnis dan budaya di Kabupaten Bantul agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik selain kewajiban formal untuk melapor dan mengikuti pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.