Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 81

Tentang Perangkat Daerah yang Memiliki Kondisi Kerja Berhubungan dengan Aparat Pemeriksa dan Aparat Penegak Hukum
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword aparat,pemeriksa,penegak,hukum

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini ditetapkan karena adanya beban kerja dan risiko hukum tertentu pada unit kerja yang dalam pelaksanaan tugasnya bersentuhan langsung dengan fungsi pemeriksaan, pengawasan, serta penegakan hukum. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang menggantikan kebijakan sebelumnya guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan tata kelola daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul mengidentifikasi dua unit kerja atau Perangkat Daerah yang memiliki kondisi kerja khusus karena hubungannya yang intens dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum. Unit-unit tersebut adalah:

  • Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Identifikasi ini menjadi dasar bagi pemberian pengakuan terhadap risiko kerja dan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan unit kerja lainnya dalam hal pengawasan dan pengadaan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah pelaksanaan dan dasar pendanaan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  2. Keputusan ini menjadi landasan operasional yang berkaitan dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
  3. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pegawai yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan pembatalan aturan lama yang perlu diperhatikan:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 447 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah yang Memiliki Kondisi Kerja Berhubungan dengan Pencegahan Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada unit terkait seperti Kepala Bagian Organisasi Setda untuk keperluan administratif dan evaluasi kinerja organisasi secara berkala.

30 Januari 2026, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.