Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 81

Tentang Perangkat Daerah yang Memiliki Kondisi Kerja Berhubungan dengan Aparat Pemeriksa dan Aparat Penegak Hukum
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword aparat,pemeriksa,penegak,hukum

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2026 ditetapkan untuk mengatur klasifikasi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang memiliki beban kerja dan risiko hukum khusus. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dengan menetapkan perangkat daerah yang dalam tugasnya bersentuhan langsung dengan fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang mencabut aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kondisi tata kelola pemerintahan yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik menetapkan unit kerja yang dikategorikan memiliki kondisi kerja yang berhubungan erat dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum. Unit kerja yang dimaksud adalah:

  • Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai unsur pengawas internal pemerintah.
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul yang mengelola proses pengadaan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan pengakuan formal atas beban kerja tambahan dan risiko hukum yang dihadapi oleh aparatur di unit-unit terpilih. Adapun ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaannya meliputi:

  1. Segala pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  2. Penetapan ini menjadi dasar hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada unit-unit tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026.
  3. Langkah ini diambil untuk mengompensasi risiko tinggi yang melekat pada fungsi pengawasan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam bagian akhir peraturan, terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Sejak keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 447 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Seluruh instruksi dalam peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Peraturan ini didasarkan pada penyesuaian hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.