| Tentang | Perangkat Daerah yang Memiliki Kondisi Kerja Berhubungan dengan Aparat Pemeriksa dan Aparat Penegak Hukum |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 81 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | aparat,pemeriksa,penegak,hukum |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2026 ditetapkan untuk mengatur klasifikasi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang memiliki beban kerja dan risiko hukum khusus. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dengan menetapkan perangkat daerah yang dalam tugasnya bersentuhan langsung dengan fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang mencabut aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kondisi tata kelola pemerintahan yang terbaru.
Peraturan ini secara spesifik menetapkan unit kerja yang dikategorikan memiliki kondisi kerja yang berhubungan erat dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum. Unit kerja yang dimaksud adalah:
Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan pengakuan formal atas beban kerja tambahan dan risiko hukum yang dihadapi oleh aparatur di unit-unit terpilih. Adapun ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaannya meliputi:
Dalam bagian akhir peraturan, terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.