| Tentang | Perangkat Daerah yang Memiliki Kondisi Kerja Berhubungan dengan Aparat Pemeriksa dan Aparat Penegak Hukum |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 81 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | aparat,pemeriksa,penegak,hukum |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini ditetapkan karena adanya beban kerja dan risiko hukum tertentu pada unit kerja yang dalam pelaksanaan tugasnya bersentuhan langsung dengan fungsi pemeriksaan, pengawasan, serta penegakan hukum. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang menggantikan kebijakan sebelumnya guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan tata kelola daerah yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengidentifikasi dua unit kerja atau Perangkat Daerah yang memiliki kondisi kerja khusus karena hubungannya yang intens dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum. Unit-unit tersebut adalah:
Identifikasi ini menjadi dasar bagi pemberian pengakuan terhadap risiko kerja dan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan unit kerja lainnya dalam hal pengawasan dan pengadaan publik.
Terdapat beberapa langkah pelaksanaan dan dasar pendanaan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan pembatalan aturan lama yang perlu diperhatikan:
30 Januari 2026, Abdul Halim Muslih
.