| Tentang | Pejabat Pelaksana Kelas 7 (tujuh) sebagai Ketua Tim Kerja yang Menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tim kerja,tambahan,prestasi kerja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2026 yang menetapkan Pejabat Pelaksana Kelas 7 sebagai Ketua Tim Kerja yang berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi teknis atas Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur penunjukan individu tertentu untuk mengemban tanggung jawab manajerial pada level pelaksana. Pejabat yang ditunjuk memiliki rincian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas ini difokuskan pada efektivitas birokrasi dan pencapaian target layanan publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat aturan peralihan dan batasan khusus yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.