Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 85

Tentang Pejabat Pelaksana Kelas 7 (tujuh) sebagai Ketua Tim Kerja yang Menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tim kerja,tambahan,prestasi kerja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2026 yang menetapkan Pejabat Pelaksana Kelas 7 sebagai Ketua Tim Kerja yang berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi teknis atas Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penunjukan individu tertentu untuk mengemban tanggung jawab manajerial pada level pelaksana. Pejabat yang ditunjuk memiliki rincian tugas sebagai berikut:

  • Menyusun rincian teknis pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja.
  • Membagi peran dan tugas anggota tim berdasarkan kompetensi, keahlian, serta keterampilan yang relevan.
  • Memberikan umpan balik (feedback) secara berkala kepada anggota tim untuk memastikan kualitas kerja.
  • Melaksanakan kolaborasi dan sinergisitas tugas antar anggota guna mencapai target organisasi.
  • Melaporkan hasil kinerja tim kepada pejabat penilai sebagai bahan pertimbangan evaluasi prestasi kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas ini difokuskan pada efektivitas birokrasi dan pencapaian target layanan publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Segala pembiayaan yang timbul akibat penetapan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  2. Target kinerja mencakup bidang-bidang strategis seperti pelayanan informasi publik, pengembangan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan data Satu Data Indonesia, hingga penanggulangan bencana daerah.
  3. Indikator keberhasilan diukur secara kuantitatif dan kualitatif, seperti penyelesaian dokumen rencana kontingensi, pengelolaan metadata statistik sektoral, dan pemenuhan standar interoperabilitas data.
  4. Ketua tim memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan langsung terhadap progres fisik dan administratif kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan batasan khusus yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Status pejabat pelaksana sebagai ketua tim dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh pimpinan daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi atau penilaian kinerja yang bersangkutan.
  • Ketua tim dilarang melampaui kewenangan yang telah diatur dalam diktum tanggung jawab yang ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.