Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 88

Tentang Pembentukan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dewan pembina,forum pembauran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru yang bertujuan untuk memberdayakan peran forum dalam menjaga integrasi bangsa serta melaksanakan amanat dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi guna memastikan efektivitas pembinaan kerukunan, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan Dewan Pembina FPK dengan susunan personalia yang melibatkan pimpinan daerah dan kepala dinas terkait.
  • Tugas Dewan Pembina meliputi bantuan kepada Bupati dalam merumuskan kebijakan Pembauran Kebangsaan dan memfasilitasi hubungan kerja antarinstansi.
  • Pembentukan Sekretariat Tim yang berkedudukan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul untuk mendukung kelancaran operasional dan administrasi dewan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama anggaran diatur sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan strategis mengenai penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Kabupaten Bantul secara terpadu.
  2. Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada pengurus forum untuk mempermudah koordinasi lapangan.
  3. Memfasilitasi hubungan kerja antara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dengan instansi pemerintah daerah.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini adalah:

  • Dewan Pembina wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran jabatan.
  • Personalia sekretariat terdiri dari unsur Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta staf yang ditunjuk secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.