Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 88

Tentang Pembentukan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dewan pembina,forum pembauran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru untuk memberdayakan forum tersebut dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tingkat daerah, sekaligus melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat provinsi dan nasional.

Poin-Poin Utama

Dewan Pembina yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan kebijakan kewilayahan, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Memberikan masukan dan membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan strategis mengenai Pembauran Kebangsaaan.
  • Memfasilitasi koordinasi dan hubungan kerja antara FPK dengan Pemerintah Daerah serta instansi lintas sektor di Kabupaten Bantul.
  • Menyediakan dukungan teknis dan manajerial melalui pembentukan Sekretariat Tim yang berlokasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dewan ini didukung oleh struktur organisasi dan pendanaan yang terukur, dengan rincian prioritas jabatan dan operasional sebagai berikut:

  1. Penasehat: Bupati Bantul bertindak sebagai pembimbing utama.
  2. Ketua: Wakil Bupati Bantul bertanggung jawab memimpin jalannya dewan.
  3. Sekretaris: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertindak sebagai motor administratif.
  4. Anggota: Melibatkan pejabat lintas dinas termasuk Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pariwisata, dan Dinas Sosial.
  5. Pendanaan: Segala pembiayaan operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait tata kelola dan pelaporan yang harus dipatuhi oleh personel yang ditunjuk:

  • Dewan Pembina dilarang bekerja tanpa koordinasi pusat dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sekretariat memiliki kewajiban khusus untuk memberikan pelayanan teknis secara berkelanjutan demi kelancaran tugas-tugas lapangan Forum Pembauran Kebangsaan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.