Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 68

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Bongkaran Bangunan/Gedung pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupa
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 68
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword harga limit,dkukmpp,dinkes,dikpora

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan harga limit atau nilai terendah atas barang milik daerah berupa bongkaran bangunan/gedung. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tim terhadap aset-aset daerah yang akan dihapuskan melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan nilai ekonomis minimal dari sisa material bangunan yang berasal dari renovasi atau penghapusan gedung milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Proses pemindahtanganan aset daerah yang dilakukan dengan cara penjualan kepada pihak lain.
  • Penetapan harga didasarkan pada hasil penilaian teknis oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  • Aset yang dimaksud tersebar di tiga instansi utama, yaitu Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian nilai dan lokasi aset yang menjadi prioritas penjualan sebagai berikut:

  1. Total harga limit terendah untuk seluruh rangkaian objek bongkaran ditetapkan sebesar Rp16.226.000,00 (enam belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
  2. Pada sektor perdagangan, objek bongkaran mencakup sebagian bangunan pasar di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Pada sektor kesehatan, objek mencakup Ruang Nitik (Kris) RSUD Saras Adyatma, Puskesmas Jetis II, dan Puskesmas Pandak II.
  4. Pada sektor pendidikan, objek mencakup material dari 11 satuan pendidikan, termasuk SMP Negeri 1 Bambanglipuro, SMP Negeri 1 Pandak, SMP Negeri 3 Imogiri, serta beberapa SD Negeri dan Sanggar Kegiatan Belajar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Harga limit yang ditetapkan merupakan batas harga terendah yang diperbolehkan dalam proses penjualan aset; penjualan di bawah harga tersebut tidak diperkenankan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pencatatan akuntansi aset.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.