| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Bongkaran Bangunan/Gedung pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupa |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 68 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | harga limit,dkukmpp,dinkes,dikpora |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan harga limit atau nilai terendah atas barang milik daerah berupa bongkaran bangunan/gedung. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tim terhadap aset-aset daerah yang akan dihapuskan melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menetapkan nilai ekonomis minimal dari sisa material bangunan yang berasal dari renovasi atau penghapusan gedung milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan rincian nilai dan lokasi aset yang menjadi prioritas penjualan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.