| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | mop,tahap I |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian apresiasi berupa penghargaan kepada peserta Keluarga Berencana (KB) baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), khususnya melalui metode kontrasepsi jangka panjang bagi pria.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian penghargaan materiil kepada pria yang bersedia berpartisipasi dalam program KB dengan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi. Kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima penghargaan ini adalah:
Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur mekanisme pemberian bantuan dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan aturan peralihan yang perlu dipahami oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.