| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | mop,tahap I |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian apresiasi berupa penghargaan kepada warga yang menjadi peserta Keluarga Berencana (KB) Baru. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Bantul, khususnya melalui promosi kontrasepsi pria jangka panjang. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan penerima penghargaan tahap pertama untuk tahun anggaran 2026.
Isi teknis dalam dokumen ini mencakup pemberian insentif bagi pria yang bersedia melakukan prosedur kontrasepsi melalui metode medis tertentu. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan urutan kriteria dan rincian alokasi anggaran guna memastikan transparansi penyaluran dana sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.