Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 129

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword mop,tahap I

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian apresiasi berupa penghargaan kepada warga yang menjadi peserta Keluarga Berencana (KB) Baru. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Bantul, khususnya melalui promosi kontrasepsi pria jangka panjang. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan penerima penghargaan tahap pertama untuk tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam dokumen ini mencakup pemberian insentif bagi pria yang bersedia melakukan prosedur kontrasepsi melalui metode medis tertentu. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar nama warga yang berhak menerima penghargaan atas partisipasi mereka dalam program Metode Operasi Pria (MOP).
  • Penegasan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada dinas teknis terkait untuk pelaksanaan pembayaran dan pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan kriteria dan rincian alokasi anggaran guna memastikan transparansi penyaluran dana sebagai berikut:

  1. Penerima harus termasuk dalam kategori Pasangan Usia Subur (PUS) yang memiliki ikatan pernikahan sah.
  2. Penerima adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul atau berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Penerima merupakan peserta KB baru yang menggunakan metode vasectomy atau MOP pada tahun 2026.
  4. Besaran penghargaan yang diberikan adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per individu.
  5. Total anggaran yang dikucurkan untuk 17 orang penerima pada tahap ini adalah sebesar Rp17.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Sumber pendanaan secara eksklusif hanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Maret 2026.
  • Segala bentuk penyalahgunaan identitas dalam daftar penerima dapat membatalkan hak pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.