Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 129

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword mop,tahap I

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian apresiasi berupa penghargaan kepada peserta Keluarga Berencana (KB) baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), khususnya melalui metode kontrasepsi jangka panjang bagi pria.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian penghargaan materiil kepada pria yang bersedia berpartisipasi dalam program KB dengan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi. Kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima penghargaan ini adalah:

  • Merupakan bagian dari Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
  • Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul atau secara nyata berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Telah terdaftar secara resmi sebagai peserta KB baru dengan metode MOP pada kurun waktu tahun 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur mekanisme pemberian bantuan dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Besaran penghargaan ditetapkan senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per individu peserta.
  2. Untuk tahap I tahun 2026, terdapat 17 orang penerima yang telah divalidasi nama dan alamatnya.
  3. Total anggaran yang dikucurkan untuk tahap ini adalah sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 melalui instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan aturan peralihan yang perlu dipahami oleh pihak terkait:

  • Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran dokumen merupakan satu kesatuan legal yang tidak dapat dipisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pelaksanaan teknis penyaluran penghargaan menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.