| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 145 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sampah,tpa,piyungan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2026 ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengoordinasikan pemanfaatan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pemrosesan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan. Peraturan ini merupakan langkah pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 dan berfungsi sebagai pembaruan atas struktur koordinasi tim yang telah diatur sebelumnya.
Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif dengan struktur organisasi yang komprehensif, mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga fasilitator di lapangan. Poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:
Tim koordinasi memiliki mandat untuk menjalankan tugas secara sistematis guna memastikan dana kompensasi dikelola secara transparan dan akuntabel melalui urutan langkah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.