Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 145

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sampah,tpa,piyungan

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2026 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif akibat aktivitas pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional Piyungan. Keputusan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 guna memastikan pemanfaatan dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dikelola secara terpadu dan sesuai sasaran.

Poin-Poin Utama

Tim koordinasi yang dibentuk memiliki wewenang dan tugas teknis dalam pengelolaan dampak lingkungan, antara lain:

  • Menyelenggarakan musyawarah perencanaan dan menyusun rencana pemanfaatan kompensasi dampak negatif secara sistematis.
  • Melaksanakan koordinasi pengorganisasian serta memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati mengenai bentuk dan besaran nilai kompensasi.
  • Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan pemanfaatan kompensasi di lapangan.
  • Memberikan konsultasi guna menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul selama proses pelaksanaan kebijakan berlangsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, tim mengikuti urutan prioritas dan struktur teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh pelaksanaan tugas tim harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul melalui laporan berkala.
  2. Struktur organisasi tim bersifat lintas sektoral, dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab, Kepala Bappeda sebagai Ketua, dan melibatkan unsur Fasilitator Lapangan yang terdiri dari Lurah serta Dukuh di wilayah terdampak (Sitimulyo dan Bawuran).
  3. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan hukum penting yang diatur dalam keputusan ini:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2024 tentang tim koordinasi sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Tim wajib melaksanakan kebijakan pemanfaatan kompensasi sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh Bupati untuk menghindari penyimpangan penggunaan dana.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.