Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 145

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sampah,tpa,piyungan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2026 ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengoordinasikan pemanfaatan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pemrosesan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan. Peraturan ini merupakan langkah pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 dan berfungsi sebagai pembaruan atas struktur koordinasi tim yang telah diatur sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif dengan struktur organisasi yang komprehensif, mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga fasilitator di lapangan. Poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul bertindak sebagai Penanggung Jawab utama tim.
  • Ketua Tim dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sedangkan posisi Sekretaris dijabat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  • Tim melibatkan berbagai unsur dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  • Adanya peran Fasilitator Lapangan yang melibatkan unsur Lurah dan Dukuh dari wilayah terdampak langsung, khususnya dari Kalurahan Sitimulyo (Kapanewon Piyungan) dan Kalurahan Bawuran (Kapanewon Pleret).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim koordinasi memiliki mandat untuk menjalankan tugas secara sistematis guna memastikan dana kompensasi dikelola secara transparan dan akuntabel melalui urutan langkah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pemanfaatan kompensasi bersama pihak-pihak terkait.
  2. Menyusun rencana pemanfaatan yang memuat rincian penggunaan dana dampak negatif.
  3. Memberikan rekomendasi teknis kepada Bupati Bantul dalam menetapkan bentuk serta besaran nilai kompensasi.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran dana di masyarakat.
  5. Melakukan konsultasi aktif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan di lapangan.
  6. Menyampaikan laporan berkala mengenai progres pelaksanaan tugas kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Pembiayaan: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Pencabutan Aturan: Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Tanggung Jawab: Tim koordinasi wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahap pelaksanaan tugasnya.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.