Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 683

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 683
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 683 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah penetapan baru untuk menghapus aset berupa kendaraan yang sudah tidak memiliki nilai manfaat atau telah berpindah tangan melalui mekanisme legal, guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penghapusan aset dalam bentuk scrap (besi tua/rongsokan) kendaraan dari catatan pembukuan daerah. Perubahan mendasar ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan yuridis sebagai berikut:

  • Barang milik daerah tersebut dinyatakan telah rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan dinas.
  • Telah dilaksanakannya proses pemindahtanganan melalui prosedur lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Penghapusan ini mencakup aset yang berada di bawah pengelolaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pembersihan data pada buku inventaris terhadap 3 (tiga) unit kendaraan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Mobil Golfcar (Ambulans Golf Listrik) merk Yamaha tahun perolehan 2019 dengan nilai aset sebesar Rp169.965.910.
  2. Mini Bus Toyota Kijang tahun 1992 (asal SKPD Satuan Polisi Pamong Praja) dengan nilai perolehan sebesar Rp35.000.000.
  3. Multi Purpose Vehicle (MPV) Toyota Kijang KF 50 tahun 2015 (asal SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dengan nilai perolehan sebesar Rp20.000.000.

Total nilai perolehan aset yang dihapuskan dari daftar inventaris daerah adalah sebesar Rp224.965.910.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Aset yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang untuk dicantumkan kembali dalam daftar inventaris aktif setelah tanggal penetapan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.