| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 683 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 683 Tahun 2025 menetapkan penghapusan status Barang Milik Daerah (BMD) untuk aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau fungsional bagi pemerintah daerah. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk memastikan bahwa daftar inventaris daerah mencerminkan kondisi aset yang aktual pada Tahun Anggaran 2025, menyusul telah selesainya proses pelepasan hak melalui jalur hukum yang sah.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penghapusan barang yang dikategorikan sebagai scrap (besi tua atau sisa kendaraan) yang secara fisik sudah tidak utuh atau rusak total. Poin-poin pentingnya meliputi:
Pelaksanaan penghapusan ini mencakup aset dengan total nilai perolehan sebesar Rp224.965.910. Adapun rincian aset yang dihapus dari catatan negara adalah:
Terdapat ketentuan administratif yang harus dipatuhi setelah penetapan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.