Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 683

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 683
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 683 Tahun 2025 menetapkan penghapusan status Barang Milik Daerah (BMD) untuk aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau fungsional bagi pemerintah daerah. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk memastikan bahwa daftar inventaris daerah mencerminkan kondisi aset yang aktual pada Tahun Anggaran 2025, menyusul telah selesainya proses pelepasan hak melalui jalur hukum yang sah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penghapusan barang yang dikategorikan sebagai scrap (besi tua atau sisa kendaraan) yang secara fisik sudah tidak utuh atau rusak total. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Aset yang dihapus berasal dari unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Seluruh objek telah melalui tahap pemindahtanganan dengan lelang melalui perantara instansi berwenang, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Penghapusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan ini mencakup aset dengan total nilai perolehan sebesar Rp224.965.910. Adapun rincian aset yang dihapus dari catatan negara adalah:

  1. Mobil Golfcar (Ambulan Golf Listrik) pengadaan tahun 2019 dengan nilai Rp169.965.910.
  2. Mini Bus (Toyota Kijang) milik Satuan Polisi Pamong Praja pengadaan tahun 1992 dengan nilai Rp35.000.000.
  3. Multi Purpose Vehicle (MPV Toyota Kijang) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pengadaan tahun 2015 dengan nilai Rp20.000.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif yang harus dipatuhi setelah penetapan ini:

  • Aset yang telah dihapus dilarang untuk dicatatkan kembali sebagai aset aktif dalam neraca pemerintah daerah karena statusnya telah beralih melalui lelang.
  • Rincian barang dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai dasar bagi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk melakukan pemutakhiran data.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.