| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 683 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Scrap Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Scrap Mobil Golfcar dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 683 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah penetapan baru untuk menghapus aset berupa kendaraan yang sudah tidak memiliki nilai manfaat atau telah berpindah tangan melalui mekanisme legal, guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.
Dokumen ini mengatur penghapusan aset dalam bentuk scrap (besi tua/rongsokan) kendaraan dari catatan pembukuan daerah. Perubahan mendasar ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan yuridis sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pembersihan data pada buku inventaris terhadap 3 (tiga) unit kendaraan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Total nilai perolehan aset yang dihapuskan dari daftar inventaris daerah adalah sebesar Rp224.965.910.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.