Ringkasan Umum
Keputusan Bupati Bantul Nomor 760 Tahun 2025 diterbitkan untuk menetapkan Kamus Usulan Kalurahan Tahun 2027. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah kalurahan dalam menyampaikan usulan pembangunan daerah agar tercipta proses perencanaan yang transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan sasaran daerah. Dokumen ini merupakan instrumen penting untuk mempermudah penyampaian informasi dan menjamin akuntabilitas dalam mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini merinci daftar kegiatan yang dapat diusulkan oleh kalurahan yang diklasifikasikan ke dalam kategori Fisik dan Non Fisik. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
- Sektor Pendidikan & Kewirausahaan: Mengatur usulan seperti diklat pendidik PAUD dan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda.
- Sektor Kesehatan: Mencakup kegiatan screening penyakit, peningkatan kapasitas kader, hingga pemeriksaan kualitas air minum.
- Sektor Pariwisata: Menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur pendukung desa wisata seperti tempat parkir, jalan kawasan, kios kuliner (food court), dan pembangunan icon wisata.
- Sektor Pertanian & Ketahanan Pangan: Mengatur pengadaan alat mesin pertanian seperti hand tractor, rehabilitasi jaringan irigasi, serta pembangunan embung dan dam parit.
- Sektor Infrastruktur & Lingkungan: Meliputi perbaikan jalan kabupaten, sistem pengolahan air limbah domestik, serta pengadaan penerangan jalan umum.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dalam pelaksanaannya, usulan pembangunan dibagi ke dalam beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
- Transformasi Sumber Daya Manusia: Fokus pada peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan keterampilan kerja masyarakat.
- Transformasi Ekonomi: Mewujudkan ekonomi berbasis sumber daya lokal yang didukung oleh investasi dan penguatan sektor pariwisata serta pertanian.
- Transformasi Infrastruktur: Mengutamakan pembangunan sarana prasarana yang ramah lingkungan dan tangguh menghadapi bencana.
- Transformasi Sosial & Budaya: Menekankan pada pelestarian nilai-nilai lokal dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan.
- Batas Waktu Pengajuan: Sebagian besar proposal usulan wajib disampaikan maksimal pada tanggal 31 Mei pada tahun sebelum pelaksanaan (n-1).
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pengajuan usulan, antara lain:
- Status Aset Tanah: Untuk pembangunan fisik, tanah harus dalam kondisi clear and clean, tidak dalam sengketa, dan wajib memiliki rekomendasi pemanfaatan tanah atau kekancingan.
- Legalitas Pengusul: Kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani atau Gapoktan dilarang mengajukan usulan jika belum terdaftar secara resmi di dinas terkait minimal selama 2 tahun.
- Kriteria Penerima Manfaat: Pelatihan atau bantuan sosial tertentu diwajibkan melibatkan warga miskin yang terdaftar dalam data SIDAMESRA atau SISAMESRA dengan alokasi minimal 50 persen dari total peserta.
- Mekanisme Verifikasi: Seluruh usulan yang masuk tidak otomatis disetujui, melainkan harus lolos tahap verifikasi teknis oleh Perangkat Daerah pengampu dan tim verifikasi kabupaten.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.