| Tentang | Penunjukan Petugas Pembantu Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pemungut,pajak,bumi,pbb,perdesaan,perkotaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan petugas pembantu untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak. Keputusan ini menunjuk personil khusus untuk mengatasi kendala geografis serta perbedaan kondisi sosial ekonomi wajib pajak agar proses penyetoran pajak berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan struktur petugas pembantu pemungutan pajak yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan daerah, yaitu:
Pelaksanaan teknis pemungutan pajak diprioritaskan pada kemudahan akses bagi masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat aturan ketat mengenai pelaporan dan keamanan dana pajak yang telah dikumpulkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.