Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 78

Tentang Penunjukan Petugas Pembantu Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pemungut,pajak,bumi,pbb,perdesaan,perkotaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan petugas pembantu untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak. Keputusan ini menunjuk personil khusus untuk mengatasi kendala geografis serta perbedaan kondisi sosial ekonomi wajib pajak agar proses penyetoran pajak berjalan lebih efektif.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan struktur petugas pembantu pemungutan pajak yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan daerah, yaitu:

  • Panewu (Camat) yang berfungsi sebagai pengawas dan pembina pelaksanaan pembayaran pajak di wilayah kerjanya.
  • Lurah yang dibantu oleh Carik dan Kepala Urusan Danarta sebagai tim pemungutan tingkat kalurahan.
  • Dukuh yang bertugas menyerahkan surat pemberitahuan pajak serta memotivasi warga untuk membayar tepat waktu.
  • Petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang ditunjuk melalui surat tugas khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemungutan pajak diprioritaskan pada kemudahan akses bagi masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dilakukan langsung oleh Dukuh kepada wajib pajak di wilayahnya.
  2. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai channel perbankan dan lembaga resmi, antara lain: Bank BPD DIY, Bank Mandiri, Kantor Pos Indonesia, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, PT BPR Bank Bantul (Perseroda), dan Bank BNI.
  3. Penyediaan posko pembayaran di tingkat padukuhan melalui mobil layanan pajak keliling oleh petugas BPKPAD untuk menjangkau wilayah yang jauh dari pusat perbankan.
  4. Petugas Dukuh diwajibkan memberikan Tanda Terima Sementara saat menerima setoran pajak dari warga sebelum disetorkan ke bank resmi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai pelaporan dan keamanan dana pajak yang telah dikumpulkan:

  • Petugas BPKPAD dilarang menahan uang pajak yang terkumpul; uang tersebut wajib disetorkan ke rekening kas daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima dari wajib pajak.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Petugas diwajibkan melaporkan setiap perkembangan penerimaan pajak secara berjenjang, mulai dari tingkat padukuhan hingga kepada Bupati melalui Kepala BPKPAD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.