Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 102

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword laporan,ringkasan,penyelenggaraan,pemerintah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2026 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian susunan personalia dalam tim yang bertugas menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya dinamika kepegawaian berupa promosi, mutasi, atau rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Mengingat adanya pejabat yang berpindah tugas, pemerintah perlu memperbarui daftar nama dan jabatan dalam lampiran keputusan agar proses penyusunan laporan kinerja daerah tetap berjalan sesuai dengan kewenangan jabatan terbaru masing-masing personil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim penyusun diatur dengan pembagian peran yang sistematis untuk menjamin akurasi data laporan. Urutan tanggung jawab dan prioritas koordinasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengarah: Bupati Bantul selaku pemegang otoritas tertinggi daerah.
  2. Penanggung Jawab: Wakil Bupati Bantul yang mengawasi jalannya penyusunan secara umum.
  3. Ketua: Sekretaris Daerah yang bertindak sebagai koordinator utama antarinstansi.
  4. Wakil Ketua: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  5. Sekretaris: Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang mengelola aspek administratif.
  6. Penanggung Jawab Perangkat Daerah: Terdiri dari para Kepala Dinas, Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertanggung jawab atas validitas data sektor masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Lampiran susunan personil yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya.
  • Perangkat daerah diwajibkan melakukan koordinasi intensif dalam pengumpulan data agar Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat diselesaikan tepat waktu.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan tanpa ada masa transisi yang lama untuk menghindari kekosongan penanggung jawab laporan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.