Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 102

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword laporan,ringkasan,penyelenggaraan,pemerintah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran terhadap susunan personel dalam Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Perubahan ini bersifat administratif dan dilakukan sebagai dampak dari adanya kebijakan promosi, mutasi, maupun rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada aspek organisasi tim kerja agar proses pelaporan kinerja daerah tetap berjalan optimal. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Perubahan daftar personalia pada lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan induk.
  • Penegasan landasan hukum penyusunan laporan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksana terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
  • Penyelarasan komposisi tim dengan struktur organisasi perangkat daerah terbaru guna memastikan setiap data instansi terwakili secara valid.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama tim ini adalah menyusun dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah secara kolektif dengan struktur hierarki sebagai berikut:

  1. Pengarah dijabat oleh Bupati Bantul untuk memberikan garis kebijakan makro.
  2. Penanggung Jawab dijabat oleh Wakil Bupati Bantul guna mengawasi jalannya penyusunan.
  3. Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah yang mengoordinasikan seluruh unsur birokrasi.
  4. Penanggung Jawab Perangkat Daerah melibatkan 27 pimpinan instansi (Dinas, Badan, dan Inspektorat) untuk menjamin akurasi data sektoral.
  5. Anggota dan Sekretariat yang terdiri dari unsur teknis pada Bagian Tata Pemerintahan untuk melakukan kompilasi draf laporan akhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menggantikan susunan tim pada lampiran keputusan sebelumnya.
  • Pejabat yang tercantum dalam tim dilarang melalaikan tugas penyusunan laporan meskipun terjadi transisi jabatan, karena laporan ini bersifat wajib secara periodik.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.