| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | laporan,ringkasan,penyelenggaraan,pemerintah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran terhadap susunan personel dalam Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Perubahan ini bersifat administratif dan dilakukan sebagai dampak dari adanya kebijakan promosi, mutasi, maupun rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menitikberatkan pada aspek organisasi tim kerja agar proses pelaporan kinerja daerah tetap berjalan optimal. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Prioritas utama tim ini adalah menyusun dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah secara kolektif dengan struktur hierarki sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.