| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | laporan,ringkasan,penyelenggaraan,pemerintah |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2026 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian susunan personalia dalam tim yang bertugas menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya dinamika kepegawaian berupa promosi, mutasi, atau rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Mengingat adanya pejabat yang berpindah tugas, pemerintah perlu memperbarui daftar nama dan jabatan dalam lampiran keputusan agar proses penyusunan laporan kinerja daerah tetap berjalan sesuai dengan kewenangan jabatan terbaru masing-masing personil.
Struktur tim penyusun diatur dengan pembagian peran yang sistematis untuk menjamin akurasi data laporan. Urutan tanggung jawab dan prioritas koordinasi ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.