Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 102

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword laporan,ringkasan,penyelenggaraan,pemerintah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 782 Tahun 2025. Peraturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan yang secara khusus diterbitkan untuk memperbarui susunan tim kerja yang bertanggung jawab dalam melaporkan kinerja pemerintah daerah kepada otoritas yang lebih tinggi maupun kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Perubahan teknis dalam peraturan ini didasari oleh adanya dinamika kepegawaian berupa promosi, mutasi, serta rotasi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini sangat krusial agar personel yang mengisi posisi dalam tim penyusun laporan sesuai dengan jabatan struktural terbaru yang mereka emban di masing-masing instansi. Struktur tim terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari Pengarah, Penanggung Jawab, hingga Anggota yang berasal dari berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari tim yang dibentuk adalah menyelesaikan dokumen pelaporan tahun anggaran 2025 secara komprehensif. Adapun daftar urutan prioritas dan komposisi teknis tim tersebut meliputi:

  1. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025 sebagai laporan wajib kepada Pemerintah Pusat.
  2. Penyusunan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas publik.
  3. Struktur kepemimpinan tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua.
  4. Keterlibatan seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab teknis sesuai dengan bidang urusan masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Seluruh rincian mengenai nama dan jabatan personel yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Pejabat yang baru ditunjuk melalui keputusan ini wajib melanjutkan tugas penyusunan laporan yang telah direncanakan sebelumnya guna menjamin continuity atau keberlanjutan pelaporan pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.