Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 134

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bahasa

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan bahasa, guna memastikan penggunaan bahasa negara yang baik dan benar pada fasilitas umum maupun administrasi pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bahasa dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Melakukan pendataan objek bahasa secara menyeluruh di ruang publik dan pada berbagai dokumen resmi.
  • Melaksanakan sosialisasi, pendampingan, dan pemantauan secara berkala kepada instansi terkait di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Menerbitkan rekomendasi kepatuhan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan penggunaan bahasa.
  • Mengoordinasikan strategi pengawasan serta melakukan analisis terhadap capaian perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi kebijakan daerah dengan pedoman nasional melalui ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tim wajib menyelenggarakan rapat koordinasi minimal 1 (satu) kali dalam setiap triwulan untuk merumuskan langkah strategis.
  2. Penyusunan rencana kerja dilakukan secara tahunan dan berkala sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.
  3. Tim diwajibkan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  4. Struktur organisasi melibatkan lintas instansi termasuk Dinas Pendidikan, Kominfo, dan Dinas Kebudayaan, dengan dukungan teknis dari Balai Bahasa Provinsi DIY sebagai tenaga ahli.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim diberikan kewenangan khusus untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta pemangku kepentingan atas pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Seluruh anggota tim diwajibkan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul, dan keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan tanpa mengubah fungsi pengawasan yang sudah ada sebelumnya pada instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.