| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bahasa |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan bahasa, guna memastikan penggunaan bahasa negara yang baik dan benar pada fasilitas umum maupun administrasi pemerintahan.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bahasa dengan rincian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi kebijakan daerah dengan pedoman nasional melalui ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diberikan kewenangan khusus untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta pemangku kepentingan atas pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Seluruh anggota tim diwajibkan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul, dan keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan tanpa mengubah fungsi pengawasan yang sudah ada sebelumnya pada instansi terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.