| Tentang | Hibah berupa Uang kepada Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 153 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,kanker |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2026 yang mengatur pemberian bantuan hibah berupa uang kepada Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yayasan dalam penanganan kanker di wilayah tersebut, yang telah disesuaikan dengan prioritas urusan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai identitas dan tanggung jawab penerima hibah, yaitu:
Pemberian hibah ini mengikuti prosedur teknis dan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan hibah harus didasarkan pada formalitas hukum berupa penandatanganan naskah perjanjian sebagai syarat pencairan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.