Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 153

Tentang Hibah berupa Uang kepada Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,kanker

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2026 yang mengatur pemberian bantuan hibah berupa uang kepada Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yayasan dalam penanganan kanker di wilayah tersebut, yang telah disesuaikan dengan prioritas urusan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai identitas dan tanggung jawab penerima hibah, yaitu:

  • Penerima Hibah: Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 2 Bantul.
  • Penanggung Jawab: Penerima hibah secara administratif dipertanggungjawabkan oleh Hj. Sri Surya Widati.
  • Perangkat Daerah Pengampu: Instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi dan mengelola teknis hibah ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian hibah ini mengikuti prosedur teknis dan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Besaran nilai hibah yang dialokasikan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Bupati Bantul mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  3. Penyaluran dana hibah hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah oleh pihak penerima dan pemberi hibah.
  4. Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari ketetapan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan hibah harus didasarkan pada formalitas hukum berupa penandatanganan naskah perjanjian sebagai syarat pencairan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.