Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 153

Tentang Hibah berupa Uang kepada Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,kanker

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian belanja bantuan hibah berupa uang kepada organisasi kemasyarakatan. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2026 dengan tujuan menunjang pelaksanaan kegiatan sosial kesehatan dan memenuhi urusan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup identitas penerima dan penanggung jawab bantuan sebagai berikut:

  • Penerima hibah adalah Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 2, Bantul.
  • Penanggung jawab penerima hibah ditetapkan kepada Hj. Sri Surya Widati.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai Perangkat Daerah Pengampu yang mengawasi distribusi dan penggunaan dana tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian anggaran yang diatur adalah:

  1. Nilai hibah uang yang dialokasikan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Bupati Bantul mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  3. Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait legalitas dan prosedur penyaluran meliputi:

  • Penyaluran hibah dilarang dilakukan sebelum Penerima Hibah dan Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penggunaan anggaran belanja hibah bagi instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.