| Tentang | Pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengawasan,internal,kearsipan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelamatan arsip daerah sebagai memori kolektif, acuan, dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan yang dikelola secara terpadu, sistematik, serta komprehensif sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Regulasi ini mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin penting dalam keputusan ini meliputi:
Tim Pengawas Kearsipan Internal diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengawasan Kearsipan Internal bersifat independen namun memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran keputusan wajib mengikuti kaidah dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk sinkronisasi pengawasan internal daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.