| Tentang | Pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengawasan,internal,kearsipan |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul Tahun 2026. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan usaha penyelamatan arsip secara terpadu dan sistematis sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan pengelolaan arsip sesuai dengan standar dan kaidah kearsipan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan tugas-tugas teknis bagi tim pengawas dalam menilai pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah pengawasan pada tingkat internal atau Perangkat Daerah dengan pembagian peran yang spesifik dalam struktur tim, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.