Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 155

Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengawasan,internal,kearsipan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelamatan arsip daerah sebagai memori kolektif, acuan, dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan yang dikelola secara terpadu, sistematik, serta komprehensif sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin penting dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur personalia tim yang melibatkan berbagai unsur jabatan, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah hingga staf teknis sebagai anggota.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan arsip di setiap Perangkat Daerah.
  • Penyediaan landasan hukum bagi tim untuk memberikan rekomendasi perbaikan guna menjamin keamanan dan keselamatan dokumen negara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pengawas Kearsipan Internal diwajibkan melaksanakan tugasnya dengan urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja audit yang sistematis.
  2. Pelaksanaan audit kearsipan secara langsung pada objek pengawasan.
  3. Pembuatan risalah hasil audit kearsipan sementara.
  4. Penyusunan laporan akhir audit kearsipan.
  5. Pelaksanaan pemantauan (monitoring) tindak lanjut atas hasil pengawasan yang telah dilakukan.
  6. Pemberian rekomendasi formal atas hasil pengawasan.
  7. Penyusunan Laporan Hasil Monitoring (LHM) secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengawasan Kearsipan Internal bersifat independen namun memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran keputusan wajib mengikuti kaidah dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk sinkronisasi pengawasan internal daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.