Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 155

Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengawasan,internal,kearsipan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bantul Tahun 2026. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan usaha penyelamatan arsip secara terpadu dan sistematis sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan pengelolaan arsip sesuai dengan standar dan kaidah kearsipan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan tugas-tugas teknis bagi tim pengawas dalam menilai pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja audit kearsipan sebagai langkah awal pengawasan.
  2. Pelaksanaan audit kearsipan secara teknis pada setiap unit kerja.
  3. Pembuatan risalah hasil audit kearsipan sementara dan laporan akhir audit.
  4. Pemberian rekomendasi resmi berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
  5. Penyusunan Laporan Hasil Monitoring (LHM) untuk mendokumentasikan perkembangan perbaikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pengawasan pada tingkat internal atau Perangkat Daerah dengan pembagian peran yang spesifik dalam struktur tim, yaitu:

  • Pengarah dijabat oleh Sekretaris Daerah yang memberikan arahan kebijakan makro.
  • Penanggung Jawab dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk operasional utama.
  • Verifikator dan Anggota terdiri dari pejabat fungsional Arsiparis, Pranata Komputer, hingga pengelola administrasi dari berbagai instansi seperti Inspektorat dan Bagian Hukum.
  • Tim diprioritaskan untuk melaksanakan monitoring tindak lanjut guna memastikan hasil audit diimplementasikan oleh instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh personil yang tergabung dalam tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas hasil pengawasan yang dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Maret 2026.
  • Struktur personalia tim bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah hukum ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.