| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | reklame |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2026 merupakan landasan hukum bagi pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang terintegrasi terhadap media informasi luar ruang, sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan teknisnya.
Tim koordinasi yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola ekosistem periklanan daerah agar tetap tertib dan sesuai aturan. Poin-poin utama tugas tim meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, tim memprioritaskan pengawasan pada aspek-aspek berikut sesuai urutan urgensinya:
Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait tanggung jawab dan penganggaran tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.