Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 76

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword reklame

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2026 merupakan landasan hukum bagi pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang terintegrasi terhadap media informasi luar ruang, sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan teknisnya.

Poin-Poin Utama

Tim koordinasi yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola ekosistem periklanan daerah agar tetap tertib dan sesuai aturan. Poin-poin utama tugas tim meliputi:

  • Melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh izin penyelenggaraan reklame dan media informasi secara berkala.
  • Melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi di lapangan untuk mendeteksi serta mendata reklame yang memiliki izin resmi maupun yang tidak berizin.
  • Memberikan koordinasi dan rekomendasi teknis dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan reklame.
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rutin kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim memprioritaskan pengawasan pada aspek-aspek berikut sesuai urutan urgensinya:

  1. Pengawasan terhadap reklame dan media informasi yang menggunakan ruang milik jalan guna memastikan tidak mengganggu fungsi jalan.
  2. Pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh para penyelenggara reklame.
  3. Penilaian kesesuaian terhadap aspek estetika dan penataan ruang publik agar keindahan kota tetap terjaga.
  4. Pengawasan terhadap materi atau konten yang dimuat dalam reklame agar sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait tanggung jawab dan penganggaran tim:

  • Anggota tim diwajibkan menjunjung tinggi akuntabilitas dengan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dilarang menggunakan sumber pendanaan lain di luar yang telah ditetapkan, karena segala biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Struktur tim terdiri dari unsur Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, Sekda) dan unsur Pelaksana yang melibatkan berbagai dinas teknis seperti Satpol PP, DPUPKP, dan Dinas Perizinan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.