| Tentang | Pemberian Stimulus Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 79 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | stimulus,pajak,pbbp2 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan insentif atau uang stimulus kepada petugas pemungut pajak di tingkat paling dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan kinerja Petugas Pembantu Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tingkat Kalurahan dan Padukuhan agar target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal pada tahun anggaran 2026.
Isi teknis utama dalam keputusan ini mengatur tentang pemberian imbalan finansial bagi petugas atas setiap lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berhasil dibayarkan oleh Wajib Pajak. Besaran total stimulus yang dialokasikan adalah senilai Rp3.000,00 per lembar SPPT, yang kemudian dibagi untuk dua tingkatan petugas pemungut sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian pembagian dana stimulus diatur berdasarkan urutan prioritas dan wilayah kerja Kapanewon (kecamatan). Berikut adalah ketentuan teknisnya:
Peraturan ini menetapkan jadwal ketat berdasarkan wilayah Kapanewon, di mana rekapitulasi dan keputusan pemberian stimulus dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2026. Namun, terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan dapat diterbitkan lebih awal dari jadwal tersebut apabila suatu Kapanewon telah mencapai pelunasan 100% (seratus persen) pembayaran PBB-P2 sebelum masa jatuh tempo berakhir. Seluruh biaya pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.