Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 80

Tentang Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Kapanewon, Kalurahan, dan Padukuhan Se-Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword stimulan,pajak,pbb

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2026 ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan pemberian insentif berupa uang stimulan bagi pengelola pajak di tingkat Kapanewon, Kalurahan, dan Padukuhan yang berhasil mencapai target pelunasan pembayaran pajak untuk Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul bertugas melakukan rekapitulasi capaian pembayaran PBB-P2 di setiap akhir bulan.
  • Uang stimulan diberikan kepada wilayah yang mencapai pelunasan 100% atau memiliki persentase capaian antara 85% hingga 99,99%.
  • Kepala BPKPAD akan menerbitkan keputusan khusus untuk menetapkan daftar penerima uang stimulan berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut.
  • Besaran uang stimulan bervariasi tergantung pada Pokok Ketetapan pajak di wilayah masing-masing dan waktu (tahap) pelunasan yang berhasil dicapai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan besaran uang stimulan dibagi berdasarkan kategori wilayah dan jadwal jatuh tempo pembayaran sebagai berikut:

  1. Kelompok pertama meliputi Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Pajangan dengan jatuh tempo pada 31 Juli 2026.
  2. Kelompok kedua meliputi Kapanewon Pundong, Pandak, Jetis, Imogiri, Pleret, Piyungan, dan Sedayu dengan jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
  3. Kelompok ketiga meliputi Kapanewon Bantul, Banguntapan, Sewon, dan Kasihan dengan jatuh tempo pada 30 September 2026.
  4. Persentase minimal untuk mendapatkan stimulan setelah berakhirnya masa jatuh tempo adalah 85% dari total ketetapan pajak.
  5. Perhitungan pelunasan dibagi ke dalam 5 tahap (Tahap I sampai Tahap V) yang menentukan besaran nominal insentif yang diterima, di mana pelunasan lebih awal mendapatkan nilai stimulan yang lebih tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Apabila penagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan secara langsung oleh pihak BPKPAD, maka nilai tersebut dikecualikan dari perhitungan Pokok Ketetapan yang menjadi dasar pemberian uang stimulan.
  • Seluruh biaya yang timbul untuk pemberian insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa anggaran tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.