Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 80

Tentang Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Kapanewon, Kalurahan, dan Padukuhan Se-Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword stimulan,pajak,pbb

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar hukum untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur pemberian uang stimulan pelunasan kepada pengelola pajak mulai dari tingkat Kapanewon, Kalurahan, hingga Padukuhan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan pajak pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci mekanisme pemberian insentif finansial bagi aparatur di tingkat kewilayahan yang berhasil mencapai target penagihan pajak. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan rekapitulasi pencapaian pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dilakukan setiap akhir bulan.
  • Kepala BPKPAD berwenang menerbitkan keputusan mengenai daftar wilayah yang berhak menerima stimulan berdasarkan persentase pelunasan.
  • Besaran uang stimulan ditentukan berdasarkan kategori Pokok Ketetapan pajak, di mana wilayah dengan tanggung jawab pajak lebih besar memiliki potensi stimulan yang lebih tinggi sesuai tabel lampiran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan prioritas dan pembagian waktu (jatuh tempo) berdasarkan pembagian wilayah sebagai berikut:

  1. Kelompok pertama dengan jatuh tempo 31 Juli 2026 mencakup wilayah seperti Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Pajangan.
  2. Kelompok kedua dengan jatuh tempo 31 Agustus 2026 mencakup wilayah Pundong, Pandak, Jetis, Imogiri, Pleret, Piyungan, dan Sedayu.
  3. Kelompok ketiga dengan jatuh tempo 30 September 2026 mencakup wilayah Bantul, Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
  4. Perhitungan pelunasan dibagi menjadi 5 Tahap, di mana pelunasan pada tahap awal (Tahap I) mendapatkan nilai stimulan tertinggi dibandingkan tahap berikutnya.
  5. Bagi wilayah yang mencapai persentase 85% hingga 99,99% pada bulan setelah jatuh tempo, tetap diberikan stimulan dengan besaran yang telah ditentukan dalam peraturan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Besaran stimulan dikecualikan atau dikurangi apabila penagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan langsung oleh pihak BPKPAD Kabupaten Bantul dan bukan oleh petugas wilayah terkait.
  • Seluruh pembiayaan uang stimulan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.