| Tentang | Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Kapanewon, Kalurahan, dan Padukuhan Se-Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | stimulan,pajak,pbb |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar hukum untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur pemberian uang stimulan pelunasan kepada pengelola pajak mulai dari tingkat Kapanewon, Kalurahan, hingga Padukuhan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan pajak pada tahun anggaran 2026.
Dokumen ini merinci mekanisme pemberian insentif finansial bagi aparatur di tingkat kewilayahan yang berhasil mencapai target penagihan pajak. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan urutan prioritas dan pembagian waktu (jatuh tempo) berdasarkan pembagian wilayah sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.