| Tentang | Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hukum |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas dalam proses penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul agar berjalan lebih sistematis dan terarah.
Dokumen ini merinci tugas-tugas teknis yang harus dijalankan oleh tim yang dibentuk, yang meliputi aspek koordinasi hingga penyelesaian sengketa, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan administratif sebagai berikut:
Tim diwajibkan untuk melaporkan setiap progres dan pelaksanaan tugasnya secara formal kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan segala biaya yang timbul akibat penetapan ini menjadi tanggung jawab daerah melalui pos anggaran yang telah ditentukan. Personalia yang ditunjuk wajib menjalankan fungsi legal representative dan konsultatif sesuai dengan pembagian tugas dalam lampiran keputusan.
26 Februari 2026, ABDUL HALIM MUSLIH
.