Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 123

Tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hukum

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas dalam proses penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul agar berjalan lebih sistematis dan terarah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas-tugas teknis yang harus dijalankan oleh tim yang dibentuk, yang meliputi aspek koordinasi hingga penyelesaian sengketa, antara lain:

  • Mengadakan pertemuan berkala guna membahas dan mengkaji isu-isu hukum yang sedang terjadi.
  • Melakukan inventarisasi atau pendataan menyeluruh terhadap setiap permasalahan hukum yang muncul.
  • Menyusun dan mempersiapkan data pendukung sebagai bahan pertimbangan strategis bagi Bupati dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
  • Memberikan jawaban resmi atau pendapat hukum terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum di daerah.
  • Melaksanakan fungsi koordinasi antar-instansi terkait untuk percepatan penyelesaian masalah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan administratif sebagai berikut:

  1. Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Anggota tim berhak menerima honorarium setiap bulan yang besarannya ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Sumber pendanaan utama untuk seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Struktur organisasi tim bersifat hierarkis, melibatkan unsur pimpinan daerah sebagai pengarah, Sekretaris Daerah sebagai ketua, hingga tenaga ahli dari unsur advokat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim diwajibkan untuk melaporkan setiap progres dan pelaksanaan tugasnya secara formal kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan segala biaya yang timbul akibat penetapan ini menjadi tanggung jawab daerah melalui pos anggaran yang telah ditentukan. Personalia yang ditunjuk wajib menjalankan fungsi legal representative dan konsultatif sesuai dengan pembagian tugas dalam lampiran keputusan.

26 Februari 2026, ABDUL HALIM MUSLIH

.