Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 123

Tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hukum

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, serta efektivitas dalam menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul selama tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki mandat untuk melakukan serangkaian tindakan teknis dan strategis dalam lingkup hukum daerah, antara lain:

  • Mengadakan pertemuan rutin guna membahas legal issues atau permasalahan hukum yang sedang terjadi di lapangan.
  • Melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan hukum agar dapat dipetakan secara sistematis.
  • Menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul serta memberikan jawaban resmi terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan aspek legalitas.
  • Melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna memastikan penanganan hukum yang terpadu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini mengedepankan beberapa langkah strategis dan ketentuan administratif sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan data pendukung yang diperlukan untuk mencermati permasalahan hukum sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
  2. Tim bertanggung jawab secara langsung dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bantul.
  3. Anggota tim diberikan honorarium setiap bulan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Seluruh pendanaan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh personel yang tergabung dalam tim, baik dari unsur pejabat daerah maupun unsur Advokat, harus bekerja sesuai dengan tupoksi yang tercantum dalam lampiran keputusan. Tidak ada ketentuan mengenai larangan spesifik selain kewajiban untuk mengikuti tata cara pelaporan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar penanganan hukum di daerah tidak mengalami kekosongan mandat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.