| Tentang | Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hukum |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, serta efektivitas dalam menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul selama tahun berjalan.
Tim yang dibentuk memiliki mandat untuk melakukan serangkaian tindakan teknis dan strategis dalam lingkup hukum daerah, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim ini mengedepankan beberapa langkah strategis dan ketentuan administratif sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh personel yang tergabung dalam tim, baik dari unsur pejabat daerah maupun unsur Advokat, harus bekerja sesuai dengan tupoksi yang tercantum dalam lampiran keputusan. Tidak ada ketentuan mengenai larangan spesifik selain kewajiban untuk mengikuti tata cara pelaporan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar penanganan hukum di daerah tidak mengalami kekosongan mandat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.