Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 92

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,badan,lembaga,ormas,organisasi,agama

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta nilai nominal bantuan hibah berupa uang kepada berbagai Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah daerah atas kontribusi lembaga-lembaga tersebut dalam membantu fungsi pemerintahan di bidang pembinaan masyarakat, pendidikan, dan keagamaan. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat teknis untuk mendukung pelaksanaan anggaran pada tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara mendalam mengatur rincian mengenai subjek penerima hibah dan mekanisme formalitas hukum yang harus dipenuhi. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Identitas lengkap penerima hibah yang mencakup nama organisasi, alamat, hingga nama penanggung jawab masing-masing lembaga.
  • Pelimpahan wewenang atau delegasi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian hibah yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan tetap memprioritaskan pemenuhan urusan wajib pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian hibah ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan angka yang telah ditetapkan secara rinci sebagai berikut:

  1. Total keseluruhan dana hibah yang dialokasikan dalam keputusan ini berjumlah Rp1.374.500.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  2. Jumlah penerima hibah terdiri dari 25 lembaga keagamaan, termasuk takmir masjid, mushola, gereja, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya.
  3. Rincian nilai bantuan bervariasi mulai dari nilai terendah sebesar Rp25.000.000,00 hingga nilai tertinggi mencapai Rp150.000.000,00 per lembaga.
  4. Mekanisme pencairan dana hanya dapat dilaksanakan setelah proses administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah diselesaikan secara hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:

  • Penerimaan hibah dilarang dilakukan tanpa melalui prosedur penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak penerima dan perwakilan pemerintah daerah.
  • Segala sumber dana wajib dibebankan seluruhnya pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal bulan Februari 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.