| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,badan,lembaga,ormas,organisasi,agama |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta nilai nominal bantuan hibah berupa uang kepada berbagai Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah daerah atas kontribusi lembaga-lembaga tersebut dalam membantu fungsi pemerintahan di bidang pembinaan masyarakat, pendidikan, dan keagamaan. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat teknis untuk mendukung pelaksanaan anggaran pada tahun 2026.
Dokumen ini secara mendalam mengatur rincian mengenai subjek penerima hibah dan mekanisme formalitas hukum yang harus dipenuhi. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan pemberian hibah ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan angka yang telah ditetapkan secara rinci sebagai berikut:
Terdapat batasan dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.