Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 93

Tentang Petugas Haji Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword haji

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2026 yang menetapkan personalia Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, serta akuntabilitas. Penetapan ini didasarkan pada hasil seleksi resmi di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 1447 H/2026 M.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci penetapan petugas yang dibagi ke dalam dua kategori pelayanan utama sebagai berikut:

  • Petugas Pelayanan Umum: Diisi oleh unsur birokrasi, dalam hal ini dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Petugas Pelayanan Kesehatan: Diisi oleh tenaga medis dari unsur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul.

Personil yang ditetapkan telah melalui proses seleksi sesuai dengan pedoman rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur dan keputusan kementerian terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Petugas yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan kepada jamaah haji mulai dari tahap persiapan, keberangkatan ke Arab Saudi, hingga proses kepulangan kembali ke tanah air.
  2. Melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait guna menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji.
  3. Wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas ibadah haji secara tertulis kepada Bupati Bantul.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi petugas yang bersangkutan.
  • Daftar nama petugas sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.
  • Petugas wajib menjalankan fungsi koordinasi sesuai dengan struktur penyelenggaraan haji nasional untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.