Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 93

Tentang Petugas Haji Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword haji

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2026 yang menetapkan personel Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Bantul untuk musim haji tahun 2026. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan baru berdasarkan hasil seleksi resmi guna menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang memenuhi asas keadilan, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan tenaga pendamping jamaah haji yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan.
  • Personel yang ditunjuk berasal dari unsur birokrasi dan tenaga kesehatan daerah, yakni dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul dan UPTD Puskesmas Sewon 1.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas hasil seleksi tingkat daerah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Membantu jamaah haji Kabupaten Bantul dalam seluruh tahapan ibadah, mencakup persiapan, pemberangkatan ke Arab Saudi, hingga kepulangan kembali ke tanah air.
  2. Melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan teknis pelaksanaan ibadah haji di lapangan.
  3. Segala biaya yang muncul akibat penetapan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Petugas diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas ibadah haji secara formal kepada Bupati Bantul setelah tugas selesai dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi kedinasannya selama masa tugas haji.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.