Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 99

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini bersifat administratif untuk membiayai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya dalam menangani dampak cuaca ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan legalitas hukum bagi penggunaan anggaran darurat berdasarkan permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Poin utama dalam keputusan ini adalah pemberian izin penggunaan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penggunaan dana sebagai berikut:

  1. Dana sebesar 100% dari nilai yang disetujui harus dipergunakan khusus untuk rehabilitasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang terdampak cuaca ekstrem.
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut.
  3. Pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  4. Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dilarang digunakan di luar tujuan rehabilitasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ditetapkan dalam diktum kedua.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan agar penanganan bencana dapat segera dilakukan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah guna pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.