| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini bersifat administratif untuk membiayai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, khususnya dalam menangani dampak cuaca ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini memberikan legalitas hukum bagi penggunaan anggaran darurat berdasarkan permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Poin utama dalam keputusan ini adalah pemberian izin penggunaan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penggunaan dana sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.