Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 95

Tentang Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword jurnal,riset

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memastikan terselenggaranya penyusunan jurnal riset daerah yang berkelanjutan. Jurnal ini diposisikan sebagai instrumen strategis yang menyediakan bahan pertimbangan ilmiah bagi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan kerangka kerja teknis bagi tim yang ditunjuk untuk mengelola diskursus ilmiah di tingkat daerah. Poin-poin utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan personel tim teknis dengan susunan keanggotaan yang berasal dari unsur birokrasi, fungsional perencana, hingga akademisi.
  • Penugasan tim untuk melakukan penyusunan jurnal riset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2026.
  • Penerapan mekanisme kerja kolaboratif antara perangkat daerah dengan lembaga pendidikan tinggi untuk menjamin validitas riset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan prioritas langkah pelaksanaan penyusunan jurnal sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab utama dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
  2. Pelibatan Mitra Bestari (Peer Reviewer) yang berasal dari pakar akademisi Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa untuk menjaga standar mutu ilmiah.
  3. Pengelolaan teknis dilakukan oleh Redaktur Pelaksana dan Sekretariat yang bertugas mengoordinasikan naskah riset.
  4. Modernisasi publikasi diprioritaskan melalui tim Pengelola Online Jurnal System untuk memastikan jurnal dapat diakses secara digital.
  5. Secara teknis, tim wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Masa berlaku keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama tahun anggaran berjalan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
  • Tim teknis dilarang melakukan kegiatan yang tidak relevan dengan tupoksi penyusunan jurnal riset daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.