| Tentang | Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 95 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | jurnal,riset |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memastikan terselenggaranya penyusunan jurnal riset daerah yang berkelanjutan. Jurnal ini diposisikan sebagai instrumen strategis yang menyediakan bahan pertimbangan ilmiah bagi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan kerangka kerja teknis bagi tim yang ditunjuk untuk mengelola diskursus ilmiah di tingkat daerah. Poin-poin utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan prioritas langkah pelaksanaan penyusunan jurnal sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.