Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 96

Tentang Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 96
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perguruan,tinggi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan kebijakan baru untuk periode tahun berjalan dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara terarah serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan institusi pendidikan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan kerangka kerja sama formal antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan berbagai perguruan tinggi. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan tim yang bertugas sebagai perwakilan mitra untuk mengoordinasikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan personalia tim yang melibatkan unsur pejabat daerah (Sekretaris Daerah, Bappeda) dan perwakilan akademisi dari 41 institusi pendidikan tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penegasan fungsi koordinasi untuk memastikan bahwa riset dan inovasi dari perguruan tinggi dapat diimplementasikan secara praktis dalam pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada beberapa prioritas kerja dan aspek administratif sebagai berikut:

  1. Optimalisasi pengembangan masyarakat yang berbasis pada data penelitian dan pengembangan akademik di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  3. Struktur organisasi tim dipimpin oleh Bupati sebagai Pengarah, Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua.
  4. Unsur teknis di lapangan melibatkan perencana ahli dan analis kebijakan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta perwakilan dosen dari berbagai disiplin ilmu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan hanya berlaku untuk masa tugas pada tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Setiap personil yang ditunjuk dalam lampiran (personalia) wajib menjalankan fungsi komunikasi sebagai representasi resmi institusinya dalam konteks pembangunan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.