Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 149

Tentang Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Kantor Kementrian Agama, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Swast
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Kantor Kementrian Agama, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Swast

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk mendistribusikan bantuan keuangan kepada berbagai satuan pendidikan swasta dan madrasah di wilayah Kabupaten Bantul guna menunjang kelancaran operasional pendidikan.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan lembaga penerima hibah yang mencakup Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Kantor Kementerian Agama, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik berstatus Negeri maupun Swasta.
  • Hibah ini merupakan tindak lanjut dari Petunjuk Teknis BOSDA yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026.
  • Besaran dana yang diterima oleh setiap institusi bersifat proporsional, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dan memenuhi kriteria pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar biaya per siswa untuk memastikan pemerataan alokasi anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi untuk jenjang SD Swasta, MI Swasta, dan Kantor Kementerian Agama ditetapkan sebesar Rp322.500,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) per siswa.
  2. Alokasi untuk jenjang SMP Swasta, MTs Negeri, dan MTs Swasta ditetapkan sebesar Rp293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) per siswa.
  3. Total akumulasi dana hibah yang disalurkan mencapai Rp8.651.385.000,00 untuk kelompok sekolah dasar/sederajat dan Rp3.993.297.000,00 untuk kelompok sekolah menengah pertama/sederajat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pencairan dana hibah tidak dapat dilakukan sebelum pihak penerima menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan dokumen NPHD tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebagai bentuk simplifikasi birokrasi.
  • Seluruh pembiayaan program ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.