Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 97

Tentang Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword inovasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, meningkatkan daya saing, serta melaksanakan Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah guna mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui inovasi yang terukur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merincikan struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab atas pengembangan inovasi di Kabupaten Bantul. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • Pembagian peran kerja yang terdiri dari Tim Teknis dan Tim Sekretariat dengan tugas yang spesifik dan saling mendukung.
  • Pelibatan unsur lintas sektoral yang luas, mencakup pejabat dari Sekretariat Daerah, berbagai Dinas, Kapanewon, hingga unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.
  • Mekanisme pertanggungjawaban tim yang dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penggunaan sistem aplikasi digital dalam penyampaian dokumen inovasi untuk efisiensi birokrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan setiap inovasi daerah terdokumentasi dengan baik sesuai standar nasional. Ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:

  1. Mewakili Tim Inovasi Daerah dalam pelaksanaan tugas teknis di masing-masing perangkat daerah.
  2. Memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen inovasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan indikator kinerja dan kriteria inovasi yang ditetapkan.
  4. Memberikan pendampingan kepada tim teknis serta mengoordinasikan laporan sebelum dikirimkan ke pemerintah pusat.
  5. Menginput data hasil verifikasi secara akurat ke dalam aplikasi inovasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan masa berlaku tim ini, yaitu:

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk fungsi kontrol.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.