Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 97

Tentang Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword inovasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2026 menetapkan tentang Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan, daya saing daerah, serta pelaksanaan Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi operasional tahunan yang ditetapkan berdasarkan amanat Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian peran dalam struktur organisasi inovasi daerah yang terbagi menjadi dua kelompok kerja utama dengan fungsi teknis dan administratif yang spesifik:

  • Tim Teknis: Bertugas sebagai pelaksana teknis yang mewakili tim, memeriksa kelengkapan dokumen inovasi dari setiap Perangkat Daerah, serta melakukan verifikasi kesesuaian dokumen berdasarkan kriteria dan indikator yang berlaku melalui aplikasi khusus.
  • Tim Sekretariat: Bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan tim, memberikan pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen, dan melakukan verifikasi akhir sebelum data inovasi dilaporkan kepada pemerintah pusat.
  • Susunan Personalia: Melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati sebagai Pengarah, Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab, hingga perwakilan dari berbagai dinas, badan, kapanewon, dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan inovasi daerah tahun 2026 diprioritaskan pada integrasi data dan validitas dokumen dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan administratif dokumen inovasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Verifikasi substansi dokumen berdasarkan indikator kinerja inovasi yang telah ditetapkan secara nasional.
  3. Input data dan hasil verifikasi secara digital ke dalam sistem aplikasi inovasi daerah.
  4. Pertanggungjawaban seluruh kegiatan tim secara langsung kepada Bupati Bantul.
  5. Pembebanan seluruh biaya operasional tim pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Seluruh anggota tim dilarang melakukan pelaporan data inovasi ke pemerintah pusat tanpa melalui tahapan verifikasi final oleh Tim Sekretariat.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektoral yang mencakup unsur kewilayahan hingga tingkat unit pelaksana teknis terkecil (Puskesmas).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.