| Tentang | Pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 97 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | inovasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Inovasi Daerah Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, meningkatkan daya saing, serta melaksanakan Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah guna mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui inovasi yang terukur.
Keputusan ini merincikan struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab atas pengembangan inovasi di Kabupaten Bantul. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan setiap inovasi daerah terdokumentasi dengan baik sesuai standar nasional. Ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan masa berlaku tim ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.