Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 164

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga pada Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga pada Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2026 yang menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus untuk Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi teknis baru untuk tahun anggaran 2026 guna menjamin ketertiban, kelancaran, dan pengembangan kualitas warga negara melalui jalur pendidikan olahraga.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi identitas sekolah penyelenggara dan persyaratan administratif pendaftaran:

  • Sistem pendaftaran KKO dilaksanakan di 5 (lima) sekolah, yaitu SMP Negeri 1 Kretek, SMP Negeri 2 Kretek, SMP Negeri 3 Imogiri, SMP Negeri 3 Pleret, dan SMP Negeri 2 Sewon.
  • Setiap sekolah penyelenggara diberikan kuota sebanyak 1 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 32 siswa.
  • Calon peserta didik wajib melampirkan dokumen kependudukan, pas foto, serta sertifikat kejuaraan atau piagam penghargaan di bidang olahraga.
  • Bagi calon murid yang tidak memiliki sertifikat kejuaraan, diwajibkan melampirkan surat keterangan atau rekomendasi pendaftaran dari klub olahraga terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan kelulusan seleksi didasarkan pada akumulasi nilai dari beberapa tahapan pengujian dengan urutan pembobotan sebagai berikut:

  1. Tes cabang olahraga dengan bobot sebesar 50 (lima puluh) persen;
  2. Tes fisik kebugaran dengan bobot sebesar 35 (tiga puluh lima) persen;
  3. Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kejuaraan dengan bobot sebesar 10 (sepuluh) persen;
  4. Wawancara dengan bobot sebesar 5 (lima) persen.

Ketentuan prioritas khusus diberikan kepada peraih juara 1, 2, atau 3 pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Nasional dalam 3 tahun terakhir, di mana mereka wajib diterima tanpa melalui proses seleksi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan tegas dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pendaftaran ini:

  • Seluruh proses pendaftaran calon murid baru KKO tidak dipungut biaya (gratis).
  • Calon murid yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang pada jadwal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta yang sudah diterima dan melakukan daftar ulang dilarang mendaftar pada jalur pendaftaran murid baru lainnya.
  • Masyarakat diberikan akses luas untuk pengaduan melalui hotline WhatsApp 08132746741 atau melalui kanal media sosial resmi Dinas Dikpora Kabupaten Bantul jika ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.