Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 164

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga pada Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga pada Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus untuk Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Peraturan ini merupakan regulasi operasional yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, bertujuan untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan pengembangan kualitas warga negara melalui jalur pendidikan olahraga di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan SPMB KKO diatur dengan ketentuan mendasar sebagai berikut:

  • Sekolah Penyelenggara: Terdiri dari 5 (lima) SMP Negeri yakni SMPN 1 Kretek, SMPN 2 Kretek, SMPN 3 Imogiri, SMPN 3 Pleret, dan SMPN 2 Sewon.
  • Kuota Peserta: Masing-masing sekolah penyelenggara diberikan kuota sebanyak 1 (satu) rombongan belajar yang terdiri dari 32 siswa.
  • Persyaratan Administrasi: Calon siswa harus mengumpulkan fotokopi ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan pas foto 3x4.
  • Dokumen Penunjang: Wajib melampirkan sertifikat/piagam kejuaraan olahraga minimal 1 lembar, atau surat rekomendasi dari klub bagi pendaftar yang tidak memiliki sertifikat resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses seleksi didasarkan pada Nilai Akhir Seleksi Khusus dengan urutan prioritas dan pembobotan teknis sebagai berikut:

  1. Tes Cabang Olahraga: Memiliki bobot nilai tertinggi sebesar 50% (lima puluh persen).
  2. Tes Fisik Kebugaran: Memiliki bobot nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
  3. Sertifikat/Piagam Kejuaraan: Memiliki bobot nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
  4. Wawancara: Memiliki bobot nilai sebesar 5% (lima persen).

Pelaksanaan pendaftaran dijadwalkan pada 20, 23, dan 24 April 2026, sedangkan proses seleksi teknis dilaksanakan pada tanggal 4, 6, 7, dan 8 Mei 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan larangan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Biaya Pendaftaran: Seluruh proses seleksi SPMB KKO tidak dipungut biaya (gratis).
  • Jalur Tanpa Seleksi: Peraih juara 1, 2, atau 3 pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Nasional dalam 3 tahun terakhir wajib diterima secara langsung tanpa melalui proses seleksi.
  • Konsekuensi Penerimaan: Calon murid yang sudah dinyatakan diterima dan melakukan daftar ulang dilarang mendaftar pada jalur SPMB lainnya.
  • Pengunduran Diri: Pendaftar yang dinyatakan lolos namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dianggap telah mengundurkan diri.
  • Pengaduan Masyarakat: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui hotline WhatsApp 08132746741 atau melalui portal resmi dikpora.bantulkab.go.id.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.