Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 100

Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka Area Yogyakarta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sewa,bank,mandiri

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2026 yang menetapkan persetujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui mekanisme sewa. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul agar memberikan manfaat yang lebih produktif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pemberian izin penggunaan aset daerah kepada pihak perbankan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Subjek penyewa adalah Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka Area Yogyakarta.
  • Objek yang disewakan meliputi tanah dan gedung yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Manding, Kabupaten Bantul.
  • Luas total lahan dan bangunan yang disetujui untuk disewa adalah 4 m² (empat meter persegi).
  • Penetapan ini didasarkan pada hasil negosiasi teknis yang dilakukan oleh Tim Penyewaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat rincian nilai kompensasi dan durasi penggunaan aset yang diatur sebagai berikut:

  1. Besaran uang sewa yang ditetapkan adalah sebesar Rp21.342.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  2. Masa berlaku sewa ditetapkan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun.
  3. Masa sewa mulai dihitung sejak tanggal ditandatanganinya dokumen Perjanjian Sewa Menyewa antara pemerintah daerah dan pihak bank.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban prosedural dan administratif yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa, di antaranya:

  • Uang sewa wajib dibayarkan secara sekaligus (lump sum) kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Batas waktu pembayaran paling lambat adalah 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan naskah perjanjian sewa dilakukan.
  • Seluruh detail teknis operasional lainnya akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.