Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 113

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword administrasi,kependudukan,nasional

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengakselerasi pencapaian target nasional dalam bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan di tingkat kalurahan, khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan, peristiwa penting, serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan yang akurat bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana. Tim Pembina melibatkan unsur pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, sedangkan Tim Pelaksana dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tugas utama tim meliputi pemberian pembinaan teknis, pelaksanaan koordinasi antar instansi, serta operasionalisasi layanan kependudukan secara langsung di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim percepatan ini mencakup beberapa langkah strategis yang diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian pembinaan secara menyeluruh untuk pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan standar nasional.
  2. Pelaksanaan koordinasi intensif antar instansi dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Melakukan percepatan perekaman KTP-EL melalui metode jemput bola atau mendatangi masyarakat secara langsung.
  4. Melakukan pemasangan dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel pintar milik penduduk untuk modernisasi akses data.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Anggota tim dapat diberikan imbalan berupa honorarium yang nilainya ditentukan berdasarkan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim Pelaksana wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.