Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 113

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword administrasi,kependudukan,nasional

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelayanan kependudukan di tingkat kalurahan serta mendukung pencapaian target nasional pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan tanggung jawab tim yang bertugas mengelola data serta memberikan pelayanan terkait peristiwa kependudukan. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Pembina yang melibatkan pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.
  • Pembentukan Tim Pelaksana yang dijalankan oleh jajaran teknis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Pemberian wewenang untuk melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan integrasi data kependudukan dan pencatatan sipil yang lebih baik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan pembinaan rutin untuk standardisasi pelayanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan koordinasi aktif antar instansi dalam urusan administrasi dan pencatatan sipil guna mempercepat birokrasi.
  3. Melaksanakan strategi jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-EL.
  4. Mempercepat adopsi teknologi melalui pemasangan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel pintar penduduk.
  5. Pemberian honorarium bagi anggota tim yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pelaporan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh pembiayaan operasional tim wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim Pelaksana memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dan memberikan laporan hasil kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang tercantum dalam lampiran personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.