| Tentang | Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | administrasi,kependudukan,nasional |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengakselerasi pencapaian target nasional dalam bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan di tingkat kalurahan, khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan, peristiwa penting, serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan yang akurat bagi masyarakat.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana. Tim Pembina melibatkan unsur pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, sedangkan Tim Pelaksana dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tugas utama tim meliputi pemberian pembinaan teknis, pelaksanaan koordinasi antar instansi, serta operasionalisasi layanan kependudukan secara langsung di lapangan.
Fokus utama dari tim percepatan ini mencakup beberapa langkah strategis yang diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.