| Tentang | Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | administrasi,kependudukan,nasional |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mempercepat pencapaian target nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran pelayanan, pelaporan peristiwa kependudukan, serta optimalisasi pengelolaan data kependudukan di tingkat kalurahan.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana dengan rincian tugas sebagai berikut:
Tim yang dibentuk diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah percepatan teknis melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.