Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 113

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword administrasi,kependudukan,nasional

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mempercepat pencapaian target nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran pelayanan, pelaporan peristiwa kependudukan, serta optimalisasi pengelolaan data kependudukan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Memberikan pembinaan intensif untuk pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan standar nasional.
  • Melaksanakan koordinasi strategis antarinstansi dalam urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Menyajikan data kependudukan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah percepatan teknis melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan perekaman KTP-EL secara proaktif dengan sistem jemput bola langsung ke masyarakat.
  2. Memfasilitasi pemasangan dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada perangkat ponsel pintar (smartphone) penduduk.
  3. Pemberian honorarium bagi anggota tim yang bersumber dari anggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Seluruh anggota tim wajib melaksanakan tugas sesuai dengan susunan personalia yang tercantum dalam lampiran dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan tugas harus mengedepankan prinsip koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarbidang di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi landasan hukum utama bagi operasional tim sepanjang tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.