| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 687 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 687 Tahun 2025 yang menetapkan Penghapusan Barang Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah legalitas untuk menghapus aset dari daftar inventaris karena barang-barang tersebut telah dimusnahkan secara fisik akibat kondisi yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa.
Isi teknis keputusan ini mengatur mengenai pembersihan data aset pada BPBD terhadap barang-barang logistik kesehatan dan kebencanaan. Barang-barang yang dihapus mencakup alat pelindung diri, paket perlengkapan sekolah/bayi, serta bahan kimia disinfektan. Metode pemusnahan yang telah dilakukan sebelum penghapusan administratif ini meliputi:
Penghapusan ini memprioritaskan akurasi laporan keuangan daerah dengan total nilai aset yang dihapuskan sebesar Rp 64.438.890. Berikut adalah daftar rincian barang persediaan yang dihapus berdasarkan nilai dan jumlahnya:
Seluruh barang yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang untuk dimunculkan kembali dalam laporan neraca aset persediaan BPBD. Terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait sebagai dasar audit dan penatausahaan aset, yaitu:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.