Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 687

Tentang Penghapusan Barang Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 687
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 687 Tahun 2025 yang menetapkan Penghapusan Barang Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah legalitas untuk menghapus aset dari daftar inventaris karena barang-barang tersebut telah dimusnahkan secara fisik akibat kondisi yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis keputusan ini mengatur mengenai pembersihan data aset pada BPBD terhadap barang-barang logistik kesehatan dan kebencanaan. Barang-barang yang dihapus mencakup alat pelindung diri, paket perlengkapan sekolah/bayi, serta bahan kimia disinfektan. Metode pemusnahan yang telah dilakukan sebelum penghapusan administratif ini meliputi:

  • Pembakaran secara konvensional untuk barang berbahan kain dan plastik.
  • Pembakaran menggunakan mesin insinerator pada suhu tinggi untuk bahan kimia cair dan berbahaya agar tidak mencemari lingkungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan ini memprioritaskan akurasi laporan keuangan daerah dengan total nilai aset yang dihapuskan sebesar Rp 64.438.890. Berikut adalah daftar rincian barang persediaan yang dihapus berdasarkan nilai dan jumlahnya:

  1. Masker Kain Logo Satgas sebanyak 2.000 unit dengan nilai total Rp 20.000.000.
  2. Kaporit 60% Tjiwi Kimia sebanyak 30 kg dengan nilai total Rp 18.000.000.
  3. Disinfektan Biogard sebanyak 80 botol dengan nilai total Rp 10.000.000.
  4. Paket Perlengkapan Bayi (dua jenis paket) dengan nilai total gabungan sekitar Rp 8.478.890.
  5. Masker Medis sebanyak 5.000 unit dengan nilai total Rp 2.500.000.
  6. Handsanitizer Cair sebanyak 88 liter dengan nilai total Rp 1.760.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh barang yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang untuk dimunculkan kembali dalam laporan neraca aset persediaan BPBD. Terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait sebagai dasar audit dan penatausahaan aset, yaitu:

  • Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Kepala BPBD Kabupaten Bantul selaku pihak yang mengelola barang tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.