Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 701

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dlingo
Nomor Peraturan 701
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) untuk wilayah Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 guna menjamin terselenggaranya ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di tingkat wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan personalia yang bertugas dalam Satgas Linmas Kapanewon Dlingo. Poin-poin fundamental dalam struktur tersebut meliputi:

  • Pembentukan Tim Pembina yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  • Pembentukan Tim Pelaksana yang terdiri dari pengurus harian dan regu-regu teknis.
  • Susunan operasional dibagi menjadi lima regu spesifik, yaitu:
    1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
    2. Regu Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum;
    3. Regu Penanganan dan Penanggulangan/Mitigasi Bencana;
    4. Regu Bimbingan dan Kegiatan Sosial Masyarakat;
    5. Regu Pembantu Umum.
  • Keanggotaan melibatkan unsur perangkat daerah, Panewu, hingga unsur masyarakat dari berbagai Kalurahan di wilayah Dlingo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan satuan tugas ini adalah sebagai bentuk antisipasi dan peningkatan kesiapsiagaan dalam melindungi warga. Adapun ketentuan teknis pembagian tugasnya adalah:

  1. Memberikan bantuan dalam pembinaan teknis anggota perlindungan masyarakat di lapangan.
  2. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat secara umum.
  3. Melakukan aksi cepat dalam pencegahan serta penanggulangan bencana alam dan bahaya kebakaran.
  4. Menjalankan instruksi atau tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Tugas.
  5. Segala pembiayaan operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur demi kelancaran tugas organisasi, di antaranya:

  • Anggota Satgas dilarang bertindak di luar koordinasi Kepala Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait termasuk Satpol PP Kabupaten Bantul dan Panewu Dlingo sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.