Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 705

Tentang Pengusulan Pengangkatan Saudara Muhammad Musta’in Sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Kalurahan Perwakilan Wilayah I Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024 - 2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 705
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengusulan Pengangkatan Saudara Muhammad Musta’in Sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Kalurahan Perwakilan Wilayah I Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024 - 2030

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 705 Tahun 2025 merupakan ketetapan hukum yang bersifat administratif untuk meresmikan pengangkatan personil dalam lembaga desa. Dokumen ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret, guna menjaga kesinambungan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan status hukum bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang baru. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pengangkatan Saudara Muhammad Musta’in sebagai anggota Bamuskal yang resmi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penegasan bahwa anggota yang diangkat merupakan perwakilan dari Wilayah Pemilihan I Kalurahan Wonolelo.
  • Penetapan masa keanggotaan untuk sisa periode tahun 2024 hingga 2030 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pengangkatan ini mengikuti urutan prioritas administratif dan dasar hukum sebagai berikut:

  1. Berdasarkan usulan dari Panewu Pleret melalui surat tertanggal 4 November 2025 mengenai usulan calon anggota PAW.
  2. Menindaklanjuti Keputusan Bamuskal Wonolelo Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengusulan pengangkatan personil pengganti.
  3. Kesesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  4. Keabsahan operasional anggota baru secara teknis dihitung mulai dari tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan di hadapan pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 10 November 2025.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan (salinan resmi) kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Lurah Wonolelo untuk sinkronisasi data birokrasi.
  • Segala hak dan wewenang sebagai anggota PAW melekat sepenuhnya kepada yang bersangkutan setelah prosesi pelantikan dilakukan secara formal sesuai tata cara pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.