Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 705

Tentang Pengusulan Pengangkatan Saudara Muhammad Musta’in Sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Kalurahan Perwakilan Wilayah I Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024 - 2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 705
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengusulan Pengangkatan Saudara Muhammad Musta’in Sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Kalurahan Perwakilan Wilayah I Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024 - 2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 705 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pengangkatan Saudara Muhammad Musta’in sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wonolelo, Kapanewon Pleret. Keputusan ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota legislatif tingkat desa guna menjaga kelancaran tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini mencakup beberapa poin administratif sebagai berikut:

  • Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut atas usulan dari Panewu Pleret dan Keputusan Bamuskal Kalurahan Wonolelo Nomor 9 Tahun 2025 terkait penggantian anggota perwakilan wilayah.
  • Saudara Muhammad Musta’in secara resmi ditetapkan sebagai pengganti untuk anggota yang sebelumnya menduduki posisi Perwakilan Wilayah I Kalurahan Wonolelo.
  • Legalitas keputusan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta peraturan daerah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang ditetapkan dalam keputusan ini:

  1. Peresmian pengangkatan terhitung mulai berlaku secara efektif sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji oleh anggota yang bersangkutan.
  2. Masa jabatan bagi anggota Pengganti Antar Waktu ini disesuaikan dengan sisa periode anggota yang digantikan, yakni untuk periode tahun 2024 sampai dengan 2030.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Anggota yang baru diangkat dilarang melaksanakan wewenang administratif sebelum melakukan prosesi pengucapan sumpah/janji secara resmi.
  • Keputusan ini bersifat final sebagai dokumen administratif yang harus disampaikan kepada instansi pembina, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, untuk keperluan pengawasan dan pembaruan data kepegawaian desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.