| Tentang | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 708 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 708 Tahun 2025 tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memenuhi ketersediaan pangan dan menyelenggarakan sistem informasi pangan serta gizi yang terintegrasi. Status peraturan ini merupakan penetapan standar peta acuan baru untuk tahun anggaran 2025 guna mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penyusunan instrumen pemantauan kondisi pangan yang disebut dengan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA). Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan klasifikasi wilayah berdasarkan skala prioritas kondisi ketahanan pangan yang terbagi menjadi enam tingkatan utama, yaitu:
Seluruh data tersebut diolah secara komposit untuk menentukan status ketahanan pangan di tingkat desa/kelurahan agar intervensi kebijakan tepat sasaran.
Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan wajib digunakan sebagai pedoman tunggal bagi instansi pemerintah di Kabupaten Bantul dalam menyusun program kerja terkait pangan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, dan lampiran peta yang tersedia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah hukum ini. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti standar penyusunan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.