| Tentang | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 708 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 708 Tahun 2025 yang menetapkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam membangun sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi guna mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Peta ini berfungsi sebagai dasar pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pangan serta pengendalian kerawanan pangan di tingkat lokal. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Status ketahanan pangan wilayah dalam dokumen ini dikelompokkan ke dalam enam skala prioritas yang menentukan tingkat kerentanan pangan suatu daerah:
Keputusan ini menetapkan bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan harus digunakan sebagai pedoman resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang pangan. Lampiran yang berisi data indikator dan peta spasial merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.