Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 708

Tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 708
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 708 Tahun 2025 tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memenuhi ketersediaan pangan dan menyelenggarakan sistem informasi pangan serta gizi yang terintegrasi. Status peraturan ini merupakan penetapan standar peta acuan baru untuk tahun anggaran 2025 guna mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penyusunan instrumen pemantauan kondisi pangan yang disebut dengan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA). Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan pengendalian kerawanan pangan.
  • Penggunaan data indikator yang mencakup luas lahan baku sawah, sarana penyedia pangan, penduduk miskin ekstrem, akses penghubung, akses air bersih, dan ketersediaan tenaga kesehatan.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas terkait seperti Kepala Badan Pangan Nasional dan Gubernur DIY sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan klasifikasi wilayah berdasarkan skala prioritas kondisi ketahanan pangan yang terbagi menjadi enam tingkatan utama, yaitu:

  1. Prioritas 1: kategori wilayah sangat rentan;
  2. Prioritas 2: kategori wilayah rentan;
  3. Prioritas 3: kategori wilayah agak rentan;
  4. Prioritas 4: kategori wilayah agak tahan;
  5. Prioritas 5: kategori wilayah tahan; dan
  6. Prioritas 6: kategori wilayah sangat tahan.

Seluruh data tersebut diolah secara komposit untuk menentukan status ketahanan pangan di tingkat desa/kelurahan agar intervensi kebijakan tepat sasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan wajib digunakan sebagai pedoman tunggal bagi instansi pemerintah di Kabupaten Bantul dalam menyusun program kerja terkait pangan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, dan lampiran peta yang tersedia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah hukum ini. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti standar penyusunan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.