Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 708

Tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 708
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 708 Tahun 2025 yang menetapkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam membangun sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi guna mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Peta ini berfungsi sebagai dasar pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pangan serta pengendalian kerawanan pangan di tingkat lokal. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyusunan peta berdasarkan indikator teknis seperti luas lahan sawah, ketersediaan sarana penyedia pangan, tingkat penduduk miskin ekstrim, dan aksesibilitas wilayah.
  • Analisis aspek kesehatan dan infrastruktur pendukung yang mencakup akses penghubung, ketersediaan air bersih, serta rasio jumlah tenaga kesehatan.
  • Penyajian data indikator secara detail untuk setiap desa atau kelurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Status ketahanan pangan wilayah dalam dokumen ini dikelompokkan ke dalam enam skala prioritas yang menentukan tingkat kerentanan pangan suatu daerah:

  1. Prioritas 1: Menunjukkan wilayah yang dikategorikan sangat rentan pangan.
  2. Prioritas 2: Menunjukkan wilayah yang dikategorikan rentan pangan.
  3. Prioritas 3: Menunjukkan wilayah yang dikategorikan agak rentan pangan.
  4. Prioritas 4: Menunjukkan wilayah yang dikategorikan agak tahan pangan.
  5. Prioritas 5: Menunjukkan wilayah yang dikategorikan tahan pangan.
  6. Prioritas 6: Menunjukkan wilayah yang dikategorikan sangat tahan pangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan harus digunakan sebagai pedoman resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang pangan. Lampiran yang berisi data indikator dan peta spasial merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.