| Tentang | Peta Batas Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | guwosari,pajangan |
Peraturan ini menetapkan peta batas wilayah administratif Kalurahan Guwosari yang terletak di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa agar tercipta tertib administrasi pemerintahan yang berkepastian hukum. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa di wilayah yang sama.
Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai pembatasan wilayah yang mencakup berbagai unsur geografis dan administratif sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan rincian luas wilayah diatur dengan urutan dan spesifikasi koordinat sebagai berikut:
Terdapat jaminan hukum dan aturan peralihan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat umum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.