Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 5

Tentang Peta Batas Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword guwosari,pajangan

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan peta batas wilayah administratif Kalurahan Guwosari yang terletak di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa agar tercipta tertib administrasi pemerintahan yang berkepastian hukum. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa di wilayah yang sama.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai pembatasan wilayah yang mencakup berbagai unsur geografis dan administratif sebagai berikut:

  • Penggunaan nomenklatur khas Daerah Istimewa Yogyakarta seperti Kalurahan (desa), Kapanewon (kecamatan), dan Padukuhan (wilayah kerja dusun).
  • Penetapan Batas Kalurahan yang terdiri dari rangkaian titik koordinat di permukaan bumi, baik berupa Batas Alam (seperti sungai) maupun Batas Buatan (seperti pilar batas, jalan, dan saluran irigasi).
  • Identifikasi wilayah Guwosari yang mencakup 15 Padukuhan, di antaranya: Kembang Putihan, Kentolan Lor, Kentolan Kidul, Gandekan, Dukuh, Iroyudan, Kadisono, Kembanggede, Karangber, Santan, Kalakijo, Kedung, Bungsing, Watugedug, dan Pringgading.
  • Penggunaan Titik Kartometrik (TK) sebagai hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur untuk menentukan objek di lapangan pada peta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan rincian luas wilayah diatur dengan urutan dan spesifikasi koordinat sebagai berikut:

  1. Kalurahan Guwosari ditetapkan memiliki luas wilayah total sebesar 8,728 km² (delapan koma tujuh dua delapan kilometer persegi).
  2. Penentuan titik batas secara akurat menggunakan koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT) di setiap titik batas antarwilayah.
  3. Pemasangan tanda batas di lapangan wajib menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik acuan di sekitar garis batas.
  4. Batas administratif secara berurutan adalah: Kalurahan Bangunjiwo (Utara), Kalurahan Bantul dan Ringinharjo (Timur), Kalurahan Gilangharjo dan Wijirejo (Selatan), serta Kalurahan Sendangsari (Barat).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat jaminan hukum dan aturan peralihan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat umum:

  • Penentuan batas wilayah ini secara tegas tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan kawasan serta hak atas tanah pada masyarakat maupun hak asal-usul Kalurahan.
  • Titik koordinat batas yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terdapat perubahan nama Kalurahan atau nama Kapanewon.
  • Pelaksanaan pemasangan Batas Buatan di lapangan sebagai tindak lanjut peraturan ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.