Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 7

Tentang Peta Batas Kalurahan Argorejo Kapanewon Sedayu
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword argorejo,sedayu

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2026 ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai batas administratif Kalurahan Argorejo yang terletak di Kapanewon Sedayu. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci aspek teknis geografis dan administratif Kalurahan Argorejo sebagai berikut:

  • Penetapan kode wilayah resmi untuk Kalurahan Argorejo adalah 34.02.17.2002.
  • Total luas wilayah Kalurahan Argorejo ditetapkan sebesar 7,331 km².
  • Wilayah kalurahan terdiri dari 13 Padukuhan, yaitu Kalakan, Semampir, Kepuhan, Polaman, Senowo, Gunung Polo, Sundi Kidul, Bandut Lor, Bandut Kidul, Metes, Pendul, Pereng Wetan, dan Ngentak.
  • Penentuan batas wilayah menggunakan metode koordinat Titik Kartometrik (TK) yang mengacu pada posisi Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penegasan batas wilayah di lapangan diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) sebagai tanda fisik yang dipasang tepat pada garis batas antarwilayah.
  2. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik ikat atau acuan apabila pilar utama tidak memungkinkan dipasang tepat di garis batas.
  3. Pemasangan tanda batas buatan tersebut wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan.
  4. Batas wilayah administratif secara geografis berbatasan langsung dengan Kalurahan Argosari, Kalurahan Argomulyo, Kalurahan Triwidadi (Kapanewon Pajangan), dan Kalurahan Argodadi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan hukum yang ditegaskan dalam peraturan ini:

  • Penetapan batas wilayah administratif ini secara tegas tidak mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah masyarakat maupun hak asal-usul yang ada di desa.
  • Peta batas ini tidak memengaruhi luasan hak atas tanah atau kawasan tertentu yang telah dimiliki oleh masyarakat atau institusi.
  • Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak akan mengalami perubahan meskipun terdapat perubahan nama wilayah administratif (Kalurahan atau Kapanewon) di kemudian hari.
  • Segala aturan lama yang bertentangan dengan peraturan ini, khususnya Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, dinyatakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.