Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 8

Tentang Peta Batas Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword argodadi,sedayu

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Argodadi yang terletak di Kapanewon Sedayu. Peraturan ini merupakan aturan baru yang secara spesifik mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 terkait penegasan batas desa untuk wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen menetapkan rincian administratif dan geografis Kalurahan Argodadi sebagai berikut:

  • Penetapan kode wilayah kalurahan adalah 34.02.17.2001.
  • Luas wilayah keseluruhan mencapai 10,676 km² (sepuluh koma enam tujuh enam kilometer persegi).
  • Wilayah Kalurahan Argodadi terdiri atas 14 Padukuhan, yaitu: Dumpuh, Dingkikan, Ngepek, Cawan, Bakal, Demangan, Bakal Dukuh, Sukoharjo, Sumberan, Selogedong, Sungapan Dukuh, Sungapan, Kadibeso, dan Brongkol.
  • Batas wilayah secara geografis berbatasan dengan Kalurahan Argosari dan Argorejo di sebelah Utara, Kalurahan Triwidadi di sebelah Timur, serta Kabupaten Kulon Progo di sebelah Selatan dan Barat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas dalam penetapan batas wilayah meliputi:

  1. Penggunaan Titik Kartometrik (TK) yang merupakan titik koordinat hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur untuk menentukan objek di lapangan.
  2. Penyusunan Peta Batas Kalurahan menggunakan peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi yang memuat toponimi perairan hingga unsur transportasi.
  3. Pemasangan Batas Buatan sebagai tindak lanjut lapangan yang terdiri dari:
    • Pilar Batas Utama (PBU) yang ditempatkan tepat pada garis batas wilayah.
    • Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang dipasang sebagai titik acuan jika pilar utama tidak memungkinkan dipasang di garis batas.
  4. Penetapan batas mencakup unsur Batas Alam (seperti sungai dan gunung) serta Batas Buatan (seperti jalan dan saluran irigasi).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan:

  • Ketentuan Khusus: Penentuan batas wilayah administratif ini ditegaskan tidak akan mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat.
  • Konsistensi Data: Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terdapat perubahan nama Kalurahan atau nama Kapanewon di kemudian hari.
  • Tanggung Jawab: Pemasangan pilar batas di lapangan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan.
  • Status Hukum: Dengan berlakunya peraturan ini, segala aturan lama yang mengatur batas Kalurahan Argodadi dalam Perbup 91/2017 dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.