Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 9

Tentang Peta Batas Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword argosari,sedayu

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk menetapkan Peta Batas Kalurahan Argosari di wilayah Kapanewon Sedayu secara hukum dan administratif. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur detail administratif dan koordinat geografis yang menjadi dasar pembatasan wilayah Kalurahan Argosari. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan identitas kewilayahan dengan Kode Wilayah 34.02.17.2003.
  • Pembagian wilayah kerja yang mencakup 13 Padukuhan, yaitu: Kalijoho, Klangon, Tapen, Botokan, Gunung Mojo, Jambon, Tonalan, Gayam, Jaten, Jurug, Gubug, Sedayu, dan Pedusan.
  • Penggunaan instrumen teknis pemetaan seperti Titik Kartometrik (TK) sebagai titik ikat koordinat, serta pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai penanda fisik di lapangan.
  • Batas wilayah ditetapkan berdasarkan titik koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT) yang telah diverifikasi secara teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan prioritas pada akurasi data spasial dan langkah-langkah implementasi di lapangan sebagai berikut:

  1. Luas wilayah total Kalurahan Argosari ditetapkan secara resmi sebesar 6,416 km².
  2. Batas administratif diatur secara spesifik: sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman, sebelah Timur dengan Kalurahan Argomulyo dan Argorejo, sebelah Selatan dengan Kalurahan Argorejo dan Argodadi, serta sebelah Barat dengan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman.
  3. Pemerintah Kalurahan diwajibkan menindaklanjuti peraturan ini dengan melakukan pemasangan tanda batas fisik (pilar) di lokasi yang telah ditentukan dalam peta.
  4. Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terdapat perubahan nama nomenklatur administratif di masa depan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan jaminan hukum yang perlu dipahami oleh masyarakat luas:

  • Penetapan batas wilayah ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan tanah kas Kalurahan.
  • Segala bentuk sengketa atau perubahan batas di masa depan harus mengacu pada koordinat teknis yang telah ditetapkan dalam lampiran peta peraturan ini.
  • Aturan ini bersifat final dalam menentukan batas administrasi pemerintahan, namun tidak mengintervensi hak kepemilikan privat warga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.