Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 9

Tentang Peta Batas Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword argosari,sedayu

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Argosari di Kapanewon Sedayu. Peraturan ini bersifat menggantikan ketentuan sebelumnya, di mana Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku agar tercipta tertib administrasi pemerintahan yang lebih akurat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai batas-batas wilayah dan identitas administratif Kalurahan Argosari sebagai berikut:

  • Kalurahan Argosari memiliki kode wilayah resmi 34.02.17.2003 dengan total luas wilayah mencapai 6,416 km².
  • Wilayah ini menaungi 13 Padukuhan, meliputi Kalijoho, Klangon, Tapen, Botokan, Gunung Mojo, Jambon, Tonalan, Gayam, Jaten, Jurug, Gubug, Sedayu, dan Pedusan.
  • Batas administratif di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman, sebelah Timur dengan Kalurahan Argomulyo dan Argorejo, sebelah Selatan dengan Kalurahan Argorejo dan Argodadi, serta sebelah Barat dengan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman.
  • Penetapan batas menggunakan metode Titik Kartometrik (TK), yaitu titik hasil perpotongan garis lintang dan bujur yang menunjukkan posisi objek di lapangan sesuai dengan yang tertuang dalam peta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis dalam penegasan batas wilayah ini diatur sebagai berikut:

  1. Penetapan batas ditandai dengan penggunaan Batas Alam (seperti sungai dan gunung) serta Batas Buatan hasil karya manusia (seperti jalan dan pilar batas).
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dilakukan tepat pada garis batas untuk menjamin kepastian hukum di lapangan.
  3. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai titik ikat apabila pilar utama tidak memungkinkan dipasang tepat di garis batas.
  4. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas buatan tersebut menjadi tanggung jawab operasional Pemerintah Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait dampak dari penetapan batas ini yang perlu dipahami oleh masyarakat:

  • Penetapan batas wilayah ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan kawasan tanah Kalurahan (tanah kas desa).
  • Koordinat batas wilayah yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan atau nama Kapanewon di masa depan.
  • Segala penentuan batas dalam dokumen ini tidak mempengaruhi batas kepemilikan privat, melainkan hanya mengatur batas administrasi pemerintahan antarwilayah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.