Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 9

Tentang Peta Batas Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword argosari,sedayu

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan untuk melaksanakan pedoman teknis mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif Kalurahan Argosari di Kapanewon Sedayu. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa untuk wilayah yang sama.

Poin-Poin Utama

Beberapa informasi fundamental mengenai identitas wilayah Kalurahan Argosari yang diatur meliputi:

  • Kode Wilayah resmi untuk Kalurahan Argosari adalah 34.02.17.2003.
  • Luas Wilayah Kalurahan Argosari ditetapkan sebesar 6,416 km² (enam koma empat satu enam kilometer persegi).
  • Wilayah Kalurahan mencakup 13 Padukuhan, yaitu: Kalijoho, Klangon, Tapen, Botokan, Gunung Mojo, Jambon, Tonalan, Gayam, Jaten, Jurug, Gubug, Sedayu, dan Pedusan.
  • Penetapan batas menggunakan metode kartometrik yang menyajikan batas hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci titik koordinat geografis yang sangat teknis menggunakan garis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT). Urutan batas wilayah Kalurahan Argosari ditetapkan sebagai berikut:

  1. Sisi Utara: Berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Sleman.
  2. Sisi Timur: Berbatasan dengan wilayah Kalurahan Argomulyo dan Kalurahan Argorejo.
  3. Sisi Selatan: Berbatasan dengan wilayah Kalurahan Argorejo dan Kalurahan Argodadi.
  4. Sisi Barat: Berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman.
  5. Pemasangan tanda fisik di lapangan harus mencakup Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan perlindungan hak masyarakat dan stabilitas data administratif sebagai berikut:

  • Larangan Perubahan Hak: Penentuan batas wilayah administratif ini secara tegas tidak mengubah, menambah, mengurangi, atau menghapus hak atas tanah masyarakat maupun status tanah Kalurahan yang sudah ada.
  • Sifat Tetap: Posisi Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di kemudian hari terdapat perubahan nama Kalurahan atau nama Kapanewon.
  • Aturan Peralihan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 resmi dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.