Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 11

Tentang Peta Batas Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tamantirto,kasihan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 disusun untuk menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Tamantirto di wilayah Kapanewon Kasihan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat peraturan menteri mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, guna memberikan dasar hukum dan kepastian batas administrasi wilayah yang lebih akurat dan mutakhir.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai identitas dan pembagian wilayah kalurahan sebagai berikut:

  • Kalurahan Tamantirto ditetapkan memiliki kode wilayah resmi yaitu 34.02.16.2003.
  • Total luas wilayah Kalurahan Tamantirto adalah 6,752 kilometer persegi.
  • Cakupan wilayah terdiri dari 10 (sepuluh) Padukuhan, yang meliputi: Geblagan, Gatak, Ngebel, Ngrame, Jetis, Jadan, Brajan, Gonjen, Kasihan, dan Kembaran.
  • Penetapan batas menggunakan metode kartometrik yang dituangkan dalam bentuk rangkaian titik koordinat geografis di atas peta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan garis batas koordinat yang menghubungkan berbagai titik di lapangan dengan rincian posisi sebagai berikut:

  1. Batas Utara: Berbatasan dengan wilayah administrasi Kabupaten Sleman.
  2. Batas Timur: Berbatasan dengan wilayah Kalurahan Ngestiharjo dan Kalurahan Tirtonirmolo di Kapanewon Kasihan.
  3. Batas Selatan: Berbatasan dengan wilayah Kalurahan Bangunjiwo di Kapanewon Kasihan.
  4. Batas Barat: Berbatasan dengan wilayah Kalurahan Bangunjiwo serta Kabupaten Sleman.
  5. Pelaksanaan teknis di lapangan mencakup pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan.
  6. Penentuan batas wilayah menggunakan acuan Batas Alam (seperti as sungai) dan Batas Buatan (seperti jalan atau lahan perkebunan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan batasan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan:

  • Penetapan batas wilayah administrasi ini bersifat administratif dan tidak mengubah atau menghapuskan hak atas tanah, hak asal-usul, maupun hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.
  • Titik Kartometrik (TK) yang telah ditetapkan bersifat permanen dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terdapat perubahan nama pada Kalurahan atau Kapanewon terkait.
  • Segala penentuan batas wilayah yang tertuang dalam lampiran peta merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekuatan hukum peraturan ini.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.