| Tentang | Peta Batas Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tamantirto,kasihan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 disusun untuk menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Tamantirto di wilayah Kapanewon Kasihan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat peraturan menteri mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, guna memberikan dasar hukum dan kepastian batas administrasi wilayah yang lebih akurat dan mutakhir.
Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai identitas dan pembagian wilayah kalurahan sebagai berikut:
Fokus utama peraturan ini adalah menetapkan garis batas koordinat yang menghubungkan berbagai titik di lapangan dengan rincian posisi sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting dan batasan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.