Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 12

Tentang Peta Batas Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword bangunjiwo,kasihan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Bangunjiwo di Kapanewon Kasihan. Dengan ditetapkannya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan identitas wilayah Kalurahan Bangunjiwo dengan kode wilayah 34.02.16.2001. Wilayah administrasi ini mencakup 19 Padukuhan, yang meliputi Gendeng, Ngentak, Donotirto, Lemahdadi, Salakan, Sambikerep, Petung, Kenalan, Sribitan, Kalirandu, Bangen, Bibis, Jipangan, Kalangan, Kalipucang, Gedongan, Kajen, Tirto, dan Sembungan. Batas wilayah ditentukan secara mendetail berdasarkan koordinat geografis yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sleman di sisi utara serta beberapa kalurahan di wilayah Kapanewon Sewon, Pajangan, dan Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Luas wilayah Kalurahan Bangunjiwo ditetapkan secara resmi sebesar 15,447 km persegi.
  2. Penentuan batas wilayah menggunakan metode Titik Kartometrik (TK) yang ditentukan berdasarkan koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  3. Batas wilayah terdiri dari dua unsur utama, yaitu Batas Alam (seperti sungai dan gunung) serta Batas Buatan (seperti jalan, pilar batas, dan saluran irigasi).
  4. Peta batas wilayah yang dihasilkan berbasis citra tegak resolusi tinggi untuk memastikan akurasi data toponimi perairan dan transportasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penetapan batas wilayah ini secara tegas tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah masyarakat maupun hak tradisional yang diakui oleh negara.
  • Pemerintah Kalurahan wajib menindaklanjuti peraturan ini dengan memasang tanda fisik berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
  • Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan atau Kapanewon di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.