| Tentang | Peta Batas Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | ngestiharjo,kasihan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menetapkan Peta Batas Kalurahan Ngestiharjo yang berlokasi di Kapanewon Kasihan. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, guna melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Dokumen ini mengatur aspek administratif dan teknis kewilayahan Kalurahan Ngestiharjo yang memiliki kode wilayah 34.02.16.2004. Kalurahan ini tercatat memiliki luas wilayah sebesar 5,125 km² dan terdiri dari 12 wilayah padukuhan, yaitu:
Penetapan batas dilakukan menggunakan metode titik kartometrik (TK), yaitu titik koordinat hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur untuk menentukan posisi objek di lapangan pada peta.
Fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian batas fisik dan administratif di lapangan. Rincian orientasi geografis batas wilayah ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah secara administratif ini tidak mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat, hak asal-usul, maupun luas tanah kas kalurahan. Titik koordinat yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kalurahan atau kapanewon di kemudian hari. Selain itu, dengan diundangkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.