Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 13

Tentang Peta Batas Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword ngestiharjo,kasihan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menetapkan Peta Batas Kalurahan Ngestiharjo yang berlokasi di Kapanewon Kasihan. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, guna melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek administratif dan teknis kewilayahan Kalurahan Ngestiharjo yang memiliki kode wilayah 34.02.16.2004. Kalurahan ini tercatat memiliki luas wilayah sebesar 5,125 km² dan terdiri dari 12 wilayah padukuhan, yaitu:

  • Tambak, Sumberan, dan Soragan.
  • Cungkuk, Kadipiro, dan Sonosewu.
  • Jomegatan, Janten, dan Sonopakis Lor.
  • Sonopakis Kidul, Onggobayan, dan Sidorejo.

Penetapan batas dilakukan menggunakan metode titik kartometrik (TK), yaitu titik koordinat hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur untuk menentukan posisi objek di lapangan pada peta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian batas fisik dan administratif di lapangan. Rincian orientasi geografis batas wilayah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Batas Utara: Berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Sleman.
  2. Batas Timur: Berbatasan dengan wilayah administrasi Kota Yogyakarta.
  3. Batas Selatan: Berbatasan dengan wilayah Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.
  4. Batas Barat: Berbatasan dengan Kalurahan Tamantirto dan sebagian wilayah Kabupaten Sleman.
  5. Pelaksanaan teknis pemasangan tanda batas berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah secara administratif ini tidak mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat, hak asal-usul, maupun luas tanah kas kalurahan. Titik koordinat yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kalurahan atau kapanewon di kemudian hari. Selain itu, dengan diundangkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.