Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 14

Tentang Peta Batas Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword seloharjo,pundong

Ringkasan Umum

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Seloharjo yang berada di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas peraturan menteri mengenai penegasan batas desa agar tercipta tertib administrasi pemerintahan. Aturan ini merupakan peraturan baru yang secara spesifik mengatur titik koordinat batas wilayah dan secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat definisi teknis terkait pembatasan wilayah administrasi, termasuk penggunaan metode Titik Kartometrik (TK), penggunaan Batas Alam (seperti gunung dan sungai), serta Batas Buatan (seperti pilar batas atau jalan). Kalurahan Seloharjo secara administratif diberikan kode wilayah 34.02.04.2001. Secara kewilayahan, Kalurahan ini mencakup 16 Padukuhan, yang terdiri dari:

  • Dukuh, Nambangan, Pentung, dan Kalinampu;
  • Dermojurang, Bobok Tempel, Geger, dan Soka;
  • Karangasem, Kalipakem, Ngentak, dan Biro;
  • Blali, Ngreco, Poyahan, serta Jelapan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penetapan batas wilayah ini memprioritaskan kepastian hukum luas wilayah dan akurasi koordinat geografis dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Luas wilayah Kalurahan Seloharjo ditetapkan sebesar 10,900 km² (sepuluh koma sembilan nol nol kilometer persegi).
  2. Penentuan batas wilayah menggunakan koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT) yang dituangkan dalam peta dengan skala tertentu.
  3. Batas sebelah Utara bersinggungan dengan Kalurahan Panjangrejo dan Kalurahan Srihardono.
  4. Batas sebelah Timur bersinggungan dengan Kalurahan Selopamioro dan Kabupaten Gunungkidul.
  5. Batas sebelah Selatan bersinggungan dengan Kabupaten Gunungkidul dan Kalurahan Parangtritis.
  6. Batas sebelah Barat bersinggungan dengan Kalurahan Parangtritis dan Kalurahan Donotirto.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam peraturan ini:

  • Penentuan batas wilayah administratif ini tidak menghapus, mengubah, atau memengaruhi hak atas tanah serta hak-hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah tersebut.
  • Pemerintah Kalurahan wajib menindaklanjuti peraturan ini dengan pemasangan tanda batas fisik berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
  • Posisi Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama wilayah di tingkat Kalurahan maupun Kapanewon.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.