Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 14

Tentang Peta Batas Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword seloharjo,pundong

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang secara spesifik menetapkan Peta Batas Kalurahan Seloharjo di wilayah Kapanewon Pundong. Dengan berlakunya peraturan ini, maka ketentuan mengenai batas Kalurahan Seloharjo dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur identitas administratif dan teknis wilayah Kalurahan Seloharjo sebagai berikut:

  • Kalurahan Seloharjo memiliki kode wilayah resmi yaitu 34.02.04.2001.
  • Luas wilayah administrasi yang ditetapkan adalah sebesar 10,900 km² (sepuluh koma sembilan nol nol kilometer persegi).
  • Wilayah kalurahan ini terdiri dari 16 Padukuhan, yaitu: Dukuh, Nambangan, Pentung, Kalinampu, Dermojurang, Bobok Tempel, Geger, Soka, Karangasem, Kalipakem, Ngentak, Biro, Blali, Ngreco, Poyahan, dan Jelapan.
  • Batas wilayah ditetapkan berdasarkan rangkaian titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta dengan basis citra tegak resolusi tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas dilakukan dengan menggunakan metode Titik Kartometrik (TK) yang mengacu pada Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT). Adapun batas-batas administratif Kalurahan Seloharjo adalah sebagai berikut:

  1. Batas Utara: Berbatasan dengan Kalurahan Panjangrejo dan Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.
  2. Batas Timur: Berbatasan dengan Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri dan Kabupaten Gunungkidul.
  3. Batas Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
  4. Batas Barat: Berbatasan dengan Kalurahan Parangtritis dan Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan pembatasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Penentuan batas wilayah administrasi ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah, hak asal-usul, maupun hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan tersebut.
  • Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terdapat perubahan nama wilayah.
  • Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan melakukan pemasangan Batas Buatan di lapangan, yang mencakup Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.