Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 14

Tentang Peta Batas Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword seloharjo,pundong

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan Peta Batas Kalurahan Seloharjo di Kapanewon Pundong guna memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi. Peraturan ini berstatus menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas dan pembagian wilayah Kalurahan melalui poin-poin berikut:

  • Penetapan kode resmi Kalurahan Seloharjo yaitu 34.02.04.2001.
  • Penyebutan 16 Padukuhan yang menjadi bagian wilayah Seloharjo, di antaranya Dukuh, Nambangan, Pentung, hingga Jelapan.
  • Penggunaan metode Titik Kartometrik (TK) sebagai dasar penentuan koordinat geografis yang menghubungkan garis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  • Definisi operasional mengenai Batas Alam seperti sungai dan gunung, serta Batas Buatan yang mencakup jalan, saluran irigasi, dan pilar buatan manusia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aspek teknis dan cakupan wilayah diatur secara mendetail untuk memastikan akurasi pemetaan wilayah sebagai berikut:

  1. Luas wilayah Kalurahan Seloharjo ditetapkan seluas 10,900 km2 (sepuluh koma sembilan nol nol kilometer persegi).
  2. Pemasangan tanda batas di lapangan menggunakan dua jenis pilar, yaitu Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik referensi.
  3. Batas administratif Seloharjo meliputi Kalurahan Panjangrejo dan Srihardono di sisi Utara, Kalurahan Selopamioro dan Kabupaten Gunungkidul di sisi Timur, Kabupaten Gunungkidul dan Parangtritis di sisi Selatan, serta Parangtritis dan Donotirto di sisi Barat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting terkait dampak sosial dan hukum dari penetapan batas wilayah ini:

  • Penentuan batas wilayah administrasi tidak mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah serta hak-hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan tersebut.
  • Koordinat Titik Kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan atau Kapanewon di masa mendatang.
  • Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pemasangan Batas Buatan (PBU dan PABU) sebagai implementasi fisik dari peta yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.