| Tentang | Peta Batas Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | seloharjo,pundong |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang secara spesifik menetapkan Peta Batas Kalurahan Seloharjo di wilayah Kapanewon Pundong. Dengan berlakunya peraturan ini, maka ketentuan mengenai batas Kalurahan Seloharjo dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dokumen ini mengatur identitas administratif dan teknis wilayah Kalurahan Seloharjo sebagai berikut:
Penetapan batas dilakukan dengan menggunakan metode Titik Kartometrik (TK) yang mengacu pada Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT). Adapun batas-batas administratif Kalurahan Seloharjo adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting dan pembatasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.