| Tentang | Peta Batas Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | seloharjo,pundong |
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Seloharjo yang berada di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas peraturan menteri mengenai penegasan batas desa agar tercipta tertib administrasi pemerintahan. Aturan ini merupakan peraturan baru yang secara spesifik mengatur titik koordinat batas wilayah dan secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Dokumen hukum ini memuat definisi teknis terkait pembatasan wilayah administrasi, termasuk penggunaan metode Titik Kartometrik (TK), penggunaan Batas Alam (seperti gunung dan sungai), serta Batas Buatan (seperti pilar batas atau jalan). Kalurahan Seloharjo secara administratif diberikan kode wilayah 34.02.04.2001. Secara kewilayahan, Kalurahan ini mencakup 16 Padukuhan, yang terdiri dari:
Pelaksanaan penetapan batas wilayah ini memprioritaskan kepastian hukum luas wilayah dan akurasi koordinat geografis dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.