| Tentang | Peta Batas Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | SRIHARDONO,PUNDONG |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan secara hukum Peta Batas Kalurahan Srihardono di Kapanewon Pundong. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan dan penegasan batas desa. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang penetapan batas desa yang sudah tidak berlaku lagi.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini mencakup identitas administrasi dan pembagian wilayah sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan langkah-langkah teknis dan prioritas dalam penegasan batas wilayah yang mencakup:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipahami oleh pihak terkait maupun masyarakat umum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.