Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 15

Tentang Peta Batas Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword SRIHARDONO,PUNDONG

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan secara hukum Peta Batas Kalurahan Srihardono di Kapanewon Pundong. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan dan penegasan batas desa. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang penetapan batas desa yang sudah tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini mencakup identitas administrasi dan pembagian wilayah sebagai berikut:

  • Kalurahan Srihardono secara resmi memiliki kode wilayah 34.02.04.2003.
  • Luas wilayah total yang ditetapkan adalah 7,021 km² (tujuh koma nol dua satu kilometer persegi).
  • Wilayah ini terdiri dari 17 Padukuhan, yaitu Sawahan, Candi, Monggang, Tangkil, Pundong, Baran, Piring, Ganjuran, Seyegan, Nangsri, Klisat, Tulung, Gulon, Jonggrangan, Paten, Pranti, dan Potrobayan.
  • Batas wilayah ditentukan berdasarkan koordinat Titik Kartometrik (TK), yaitu titik hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur yang dituangkan dalam peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan langkah-langkah teknis dan prioritas dalam penegasan batas wilayah yang mencakup:

  1. Penetapan batas berdasarkan rangkaian titik koordinat permukaan bumi yang dapat berupa Batas Alam (seperti sungai atau gunung) maupun Batas Buatan (seperti jalan atau pilar).
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang wajib dipasang tepat pada garis batas administratif antarwilayah.
  3. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai referensi pilar yang dipasang tidak tepat pada garis batas karena kondisi lapangan tertentu.
  4. Penyusunan Peta Batas Kalurahan yang menyajikan unsur batas, toponimi perairan, serta sarana transportasi secara detail.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipahami oleh pihak terkait maupun masyarakat umum:

  • Penentuan batas wilayah ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun tanah milik Kalurahan.
  • Batas wilayah yang telah ditetapkan bersifat administratif dan tidak memengaruhi kepemilikan aset atau hak tradisional yang diakui oleh negara.
  • Titik Kartometrik yang sudah ditetapkan bersifat tetap dan tidak boleh berubah meskipun terdapat perubahan nama wilayah di kemudian hari.
  • Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan pemasangan tanda batas fisik di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.