Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 17

Tentang Peta Batas Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword sumbermulyo,bambanglipuro

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menetapkan peta batas wilayah Kalurahan Sumbermulyo yang terletak di Kapanewon Bambanglipuro. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 guna memberikan kepastian hukum dan kejelasan administrasi wilayah yang lebih akurat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur identitas fisik dan administratif wilayah Kalurahan Sumbermulyo dengan rincian sebagai berikut:

  • Kode Wilayah: Kalurahan Sumbermulyo secara resmi memiliki kode wilayah 34.02.05.2003.
  • Luas Wilayah: Total cakupan wilayah yang ditetapkan adalah seluas 8,229 km² (delapan koma dua dua sembilan kilometer persegi).
  • Pembagian Wilayah: Kalurahan ini terdiri atas 16 Padukuhan, yaitu Kanutan, Siten, Tangkilan, Kutu, Kedon, Kaligondang, Gedogan, Gunungan, Jogodayoh, Plumbungan, Caben, Samen, Gersik, Bondalem, Kintelan, dan Cepoko.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas dilakukan berdasarkan koordinat geografis yang presisi menggunakan metode kartometrik. Berikut adalah urutan batas wilayah Kalurahan Sumbermulyo:

  1. Batas Utara: Berbatasan dengan Kalurahan Palbapang dan Kalurahan Trirenggo (Kapanewon Bantul).
  2. Batas Timur: Berbatasan dengan Kalurahan Patalan (Kapanewon Jetis) dan Kalurahan Srihardono (Kapanewon Pundong).
  3. Batas Selatan: Berbatasan dengan Kalurahan Mulyodadi (Kapanewon Bambanglipuro).
  4. Batas Barat: Berbatasan dengan Kalurahan Gilangharjo (Kapanewon Pandak).

Ketentuan teknis pelaksanaan mencakup penggunaan Titik Kartometrik (TK), pemasangan Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU). Peta batas wilayah yang terlampir dalam peraturan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen hukum tersebut dan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan penting yang diatur dalam peraturan ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat:

  • Status Kepemilikan Tanah: Penentuan batas wilayah kalurahan ini murni untuk kepentingan administrasi pemerintahan dan tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah maupun hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.
  • Ketetapan Koordinat: Posisi Titik Kartometrik bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama pada tingkat Kalurahan maupun Kapanewon.
  • Aturan Peralihan: Segala ketentuan mengenai batas wilayah Kalurahan Sumbermulyo yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.