| Tentang | Peta Batas Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | sumbermulyo,bambanglipuro |
Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menetapkan peta batas wilayah Kalurahan Sumbermulyo yang terletak di Kapanewon Bambanglipuro. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 guna memberikan kepastian hukum dan kejelasan administrasi wilayah yang lebih akurat.
Dokumen ini mengatur identitas fisik dan administratif wilayah Kalurahan Sumbermulyo dengan rincian sebagai berikut:
Penetapan batas dilakukan berdasarkan koordinat geografis yang presisi menggunakan metode kartometrik. Berikut adalah urutan batas wilayah Kalurahan Sumbermulyo:
Ketentuan teknis pelaksanaan mencakup penggunaan Titik Kartometrik (TK), pemasangan Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU). Peta batas wilayah yang terlampir dalam peraturan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen hukum tersebut dan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terdapat beberapa batasan penting yang diatur dalam peraturan ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.