| Tentang | Peta Batas Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | mulyodadi,bambanglipuro |
Peraturan ini menetapkan secara resmi peta batas wilayah administrasi Kalurahan Mulyodadi yang berlokasi di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa sesuai dengan pedoman penetapan dan penegasan batas desa secara nasional. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara otomatis mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur mengenai hal serupa.
Peraturan ini menegaskan bahwa penetapan batas wilayah Kalurahan bersifat administratif pemerintahan saja. Oleh karena itu, penetapan ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapus hak atas tanah milik masyarakat maupun hak asal-usul tanah Kalurahan yang sudah ada. Selain itu, posisi koordinat Titik Kartometrik ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa mendatang terdapat perubahan nama wilayah kalurahan maupun nama kapanewon.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.