Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 19

Tentang Peta Batas Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword mulyodadi,bambanglipuro

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan secara resmi peta batas wilayah administrasi Kalurahan Mulyodadi yang berlokasi di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa sesuai dengan pedoman penetapan dan penegasan batas desa secara nasional. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara otomatis mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur mengenai hal serupa.

Poin-Poin Utama

  • Penyebutan istilah Kalurahan digunakan untuk menggantikan istilah desa, dan Kapanewon untuk kecamatan, sesuai dengan nomenklatur keistimewaan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penetapan kode resmi wilayah Kalurahan Mulyodadi yaitu 34.02.05.2002.
  • Cakupan wilayah Kalurahan Mulyodadi terdiri atas 14 Padukuhan, yaitu Mejing, Paker, Wonodoro, Destan, Kraton, Bregan, Plumutan, Cangkring, Tulasan, Jomblang, Ngambah, Kepuh, Warungpring, dan Carikan.
  • Batas wilayah ditetapkan berdasarkan titik koordinat Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS) yang berbatasan langsung dengan Kalurahan Gilangharjo, Sumbermulyo, Srihardono, Panjangrejo, dan Sidomulyo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Luas total wilayah administrasi Kalurahan Mulyodadi ditetapkan secara spesifik seluas 6,507 km² (enam koma lima nol tujuh kilometer persegi).
  2. Prioritas tindak lanjut setelah penetapan adalah pemasangan tanda fisik di lapangan berupa Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik ikat pendukung.
  3. Penentuan batas dilakukan menggunakan metode Titik Kartometrik (TK) yang merupakan hasil perpotongan garis koordinat pada peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi untuk menjamin akurasi posisi geografis.
  4. Pemerintah Kalurahan memiliki kewenangan teknis untuk melaksanakan pemasangan Batas Buatan di lapangan berdasarkan rangkaian titik koordinat yang telah ditetapkan dalam lampiran peta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa penetapan batas wilayah Kalurahan bersifat administratif pemerintahan saja. Oleh karena itu, penetapan ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapus hak atas tanah milik masyarakat maupun hak asal-usul tanah Kalurahan yang sudah ada. Selain itu, posisi koordinat Titik Kartometrik ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa mendatang terdapat perubahan nama wilayah kalurahan maupun nama kapanewon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.