Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 19

Tentang Peta Batas Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword mulyodadi,bambanglipuro

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif Kalurahan Mulyodadi di Kapanewon Bambanglipuro. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian administratif dan geografis Kalurahan Mulyodadi sebagai berikut:

  • Kode Wilayah: Kalurahan Mulyodadi memiliki kode resmi 34.02.05.2002.
  • Luas Wilayah: Total luas wilayah ditetapkan sebesar 6,507 km2.
  • Cakupan Wilayah: Terdapat 14 Padukuhan yang masuk dalam wilayah administratif ini, yaitu:
    1. Mejing;
    2. Paker;
    3. Wonodoro;
    4. Destan;
    5. Kraton;
    6. Bregan;
    7. Plumutan;
    8. Cangkring;
    9. Tulasan;
    10. Jomblang;
    11. Ngambah;
    12. Kepuh;
    13. Warungpring;
    14. Carikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penentuan batas wilayah dilakukan dengan menggunakan metode kartometrik yang dituangkan dalam bentuk peta dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penentuan posisi menggunakan koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang diletakkan tepat pada garis batas administratif.
  3. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik ikat jika pilar tidak dapat dipasang tepat di garis batas.
  4. Penetapan Titik Kartometrik (TK) sebagai hasil perpotongan garis lintang dan bujur untuk menentukan objek di lapangan secara akurat sesuai dengan citra tegak resolusi tinggi.
  5. Batas wilayah meliputi persinggungan dengan Kalurahan Gilangharjo dan Sumbermulyo di sisi Utara, Kalurahan Srihardono dan Panjangrejo di sisi Timur, serta Kalurahan Sidomulyo di sisi Selatan dan Barat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait status tanah dan perubahan administratif di masa depan:

  • Penetapan batas wilayah kalurahan tidak mengubah, menambah, atau menghapus hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan tanah kalurahan.
  • Titik Kartometrik (TK) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan maupun Kapanewon.
  • Pemasangan batas buatan di lapangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan sebagai tindak lanjut dari peraturan ini.
  • Peta batas wilayah yang terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekuatan hukum peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.