Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 21

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtosari,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2026 ini diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas wilayah Kalurahan Tirtosari di Kapanewon Kretek. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa. Penetapan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum secara administratif mengenai batas-batas wilayah kalurahan sesuai dengan pedoman nasional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan spesifikasi identitas dan cakupan wilayah Kalurahan Tirtosari sebagai berikut:

  • Kalurahan Tirtosari memiliki kode wilayah resmi 34.02.03.2004.
  • Total luas wilayah yang ditetapkan adalah sebesar 2,431 km2 (dua koma empat tiga satu kilometer persegi).
  • Wilayah Kalurahan Tirtosari terdiri atas 7 (tujuh) Padukuhan, yaitu: Mulekan I, Mulekan II, Pangkah, Cimpon, Tegaltapen, Buruhan, dan Galan.

Adapun rincian batas wilayah secara geografis adalah sebagai berikut:

  1. Batas Utara: Berbatasan langsung dengan Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek.
  2. Batas Timur: Berbatasan langsung dengan Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek.
  3. Batas Selatan: Berbatasan langsung dengan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek.
  4. Batas Barat: Berbatasan langsung dengan Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penegasan batas dilakukan melalui metode kartometrik dengan penggunaan teknologi pemetaan modern. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Penetapan batas dilakukan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi yang menyajikan unsur batas alam dan buatan secara akurat.
  2. Penetapan titik koordinat menggunakan Titik Kartometrik (TK) yang ditentukan berdasarkan pertemuan garis bujur dan garis lintang.
  3. Pemerintah Kalurahan diwajibkan melakukan tindak lanjut berupa pemasangan Batas Buatan di lapangan.
  4. Tanda batas yang digunakan terdiri dari Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik acuan pendukung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat:

  • Penentuan batas wilayah administrasi ini tidak mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan tanah milik kalurahan.
  • Pemasangan pilar batas di lapangan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.
  • Semua Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di kemudian hari terdapat perubahan nama wilayah (Kalurahan atau Kapanewon).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.