Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 21

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tirtosari,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum yang menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Tirtosari di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi guna memberikan kepastian hukum yang lebih akurat mengenai batas wilayah administrasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas administrasi dan pembagian wilayah di tingkat lokal sebagai berikut:

  • Kode Wilayah administrasi resmi untuk Kalurahan Tirtosari ditetapkan dengan angka 34.02.03.2004.
  • Total cakupan luas wilayah Kalurahan Tirtosari adalah sebesar 2,431 km² (dua koma empat tiga satu kilometer persegi).
  • Wilayah Kalurahan Tirtosari secara administratif mencakup 7 (tujuh) wilayah Padukuhan yaitu:
    1. Padukuhan Mulekan I;
    2. Padukuhan Mulekan II;
    3. Padukuhan Pangkah;
    4. Padukuhan Cimpon;
    5. Padukuhan Tegaltapen;
    6. Padukuhan Buruhan;
    7. Padukuhan Galan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas wilayah diprioritaskan pada penggunaan metode kartometrik dan penggunaan titik koordinat geografis yang presisi. Berikut adalah rincian batas administratif wilayah Kalurahan Tirtosari:

  1. Batas Utara: Berbatasan langsung dengan wilayah Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek.
  2. Batas Timur: Berbatasan langsung dengan wilayah Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek.
  3. Batas Selatan: Berbatasan langsung dengan wilayah Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek.
  4. Batas Barat: Berbatasan langsung dengan wilayah Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden.

Secara teknis, penegasan batas dilakukan melalui pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang diletakkan tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik referensi. Seluruh rincian koordinat Titik Kartometrik (TK) tercantum secara detail dalam lampiran peta dengan mengacu pada standar koordinat Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin krusial yang diatur guna memberikan perlindungan hak kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah:

  • Penentuan batas wilayah administrasi ini secara tegas dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat.
  • Penetapan batas ini juga tidak akan mempengaruhi status hukum, kepemilikan, maupun luasan dari tanah Kalurahan yang telah ada sebelumnya.
  • Setiap Titik Kartometrik (TK) yang sudah ditetapkan dalam peraturan ini bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terdapat perubahan pada nama Kalurahan maupun nama Kapanewon.
  • Pemasangan batas buatan di lapangan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan untuk menindaklanjuti koordinat yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.