| Tentang | Peta Batas Kalurahan Tirtosari Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tirtosari,kretek |
Peraturan ini merupakan landasan hukum yang menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Tirtosari di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi guna memberikan kepastian hukum yang lebih akurat mengenai batas wilayah administrasi.
Dokumen ini merinci identitas administrasi dan pembagian wilayah di tingkat lokal sebagai berikut:
Penetapan batas wilayah diprioritaskan pada penggunaan metode kartometrik dan penggunaan titik koordinat geografis yang presisi. Berikut adalah rincian batas administratif wilayah Kalurahan Tirtosari:
Secara teknis, penegasan batas dilakukan melalui pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang diletakkan tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik referensi. Seluruh rincian koordinat Titik Kartometrik (TK) tercantum secara detail dalam lampiran peta dengan mengacu pada standar koordinat Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS).
Terdapat beberapa poin krusial yang diatur guna memberikan perlindungan hak kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.