Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtohargo,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Tirtohargo di wilayah Kapanewon Kretek. Peraturan ini bersifat menggantikan ketentuan lama, di mana Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demi memberikan kepastian hukum mengenai batas administrasi wilayah menggunakan metode pemetaan modern.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur identitas teknis dan pembagian wilayah kalurahan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kalurahan Tirtohargo ditetapkan memiliki kode wilayah resmi 34.02.03.2005.
  2. Total luas wilayah yang ditetapkan secara administratif adalah sebesar 3,597 km2.
  3. Wilayah administratif ini mencakup enam padukuhan, yaitu Baros, Muneng, Gunungkunci, Gegunung, Kalangan, dan Karang.
  4. Penetapan batas wilayah dilakukan berdasarkan Titik Kartometrik (TK), yaitu titik koordinat hasil perpotongan garis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan fokus teknis dalam peraturan ini meliputi penggunaan standar pemetaan yang akurat:

  • Penentuan batas menggunakan unsur Batas Alam (gunung, sungai, pantai) serta Batas Buatan (pilar batas, jalan, saluran irigasi).
  • Pemasangan sarana fisik berupa Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik referensi koordinat.
  • Rincian batas wilayah berbatasan langsung dengan Kalurahan Tirtosari (Utara), Kalurahan Donotirto & Parangtritis (Timur), Samudra Hindia & Parangtritis (Selatan), serta Kalurahan Srigading (Barat).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting yang melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin stabilitas data administratif:

  • Penetapan batas wilayah ini secara tegas tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan kawasan tanah tertentu.
  • Posisi koordinat Titik Kartometrik dinyatakan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun di masa depan terjadi perubahan nama Kalurahan maupun nama Kapanewon.
  • Pelaksanaan pemasangan batas buatan (pilar) di lapangan wajib dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.