| Tentang | Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | tirtohargo,kretek |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 yang disusun dengan tujuan utama untuk menetapkan secara resmi dan memberikan kepastian hukum mengenai Peta Batas Kalurahan Tirtohargo yang terletak di Kapanewon Kretek. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai pedoman penetapan batas desa. Dengan berlakunya peraturan ini, maka ketentuan mengenai batas Kalurahan Tirtohargo dalam peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai batas-batas administrasi wilayah Kalurahan Tirtohargo dengan kode wilayah 34.02.03.2005. Kalurahan ini secara administratif membawahi enam wilayah Padukuhan, yaitu:
Isi teknis peraturan mencakup definisi mengenai Batas Alam yang merupakan unsur alami seperti gunung atau sungai, serta Batas Buatan yang mencakup infrastruktur seperti jalan, saluran irigasi, atau pilar batas yang sengaja dipasang sebagai penanda administrasi.
Fokus utama peraturan ini adalah pada keakuratan koordinat geografis yang menjadi dasar pemetaan wilayah. Berikut adalah langkah pelaksanaan dan rincian teknis yang diatur:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus guna melindungi hak-hak warga serta aturan transisi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.