| Tentang | Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | tirtohargo,kretek |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 disusun sebagai langkah nyata dalam melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini menetapkan Peta Batas Kalurahan Tirtohargo yang terletak di Kapanewon Kretek. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa.
Dokumen ini mengatur rincian administratif dan geografis wilayah kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis penentuan batas wilayah difokuskan pada penggunaan koordinat akurat dan tanda fisik di lapangan dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting dan batasan hukum yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.