Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtohargo,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 disusun sebagai langkah nyata dalam melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini menetapkan Peta Batas Kalurahan Tirtohargo yang terletak di Kapanewon Kretek. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian administratif dan geografis wilayah kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan kode wilayah resmi untuk Kalurahan Tirtohargo yaitu 34.02.03.2005.
  • Total luas wilayah Kalurahan Tirtohargo ditetapkan seluas 3,597 km2.
  • Pembagian wilayah kerja yang terdiri dari 6 (enam) Padukuhan meliputi:
    1. Baros;
    2. Muneng;
    3. Gunungkunci;
    4. Gegunung;
    5. Kalangan;
    6. Karang.
  • Definisi teknis mengenai Batas Alam (unsur alami seperti sungai dan pantai) serta Batas Buatan (unsur buatan manusia seperti pilar dan jalan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penentuan batas wilayah difokuskan pada penggunaan koordinat akurat dan tanda fisik di lapangan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penetapan posisi geografis menggunakan Titik Kartometrik (TK) yang merupakan perpotongan garis lintang (LS) dan garis bujur (BT).
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik ikat jika pilar utama tidak memungkinkan dipasang di garis batas.
  3. Batas wilayah secara administratif berbatasan langsung dengan Kalurahan Tirtosari di sisi Utara, Kalurahan Donotirto dan Parangtritis di sisi Timur, Samudra Hindia di sisi Selatan, serta Kalurahan Srigading di sisi Barat.
  4. Peta batas wilayah yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari kepastian hukum wilayah administrasi tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan batasan hukum yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan:

  • Penetapan batas wilayah administrasi ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan Tanah Kalurahan.
  • Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban khusus untuk menindaklanjuti penetapan ini dengan melakukan pemasangan fisik Batas Buatan di lapangan.
  • Posisi Titik Kartometrik dinyatakan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di kemudian hari terdapat perubahan nama wilayah baik pada tingkat Kalurahan maupun Kapanewon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.