Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtohargo,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 merupakan regulasi resmi yang menetapkan dan menegaskan Peta Batas Kalurahan Tirtohargo di wilayah Kapanewon Kretek. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kalurahan sesuai dengan Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan kode wilayah resmi Kalurahan Tirtohargo dengan nomor 34.02.03.2005.
  • Menyatakan luas wilayah Kalurahan Tirtohargo adalah sebesar 3,597 km² (tiga koma lima sembilan tujuh kilometer persegi).
  • Wilayah Kalurahan Tirtohargo mencakup enam Padukuhan, yaitu: Baros, Muneng, Gunungkunci, Gegunung, Kalangan, dan Karang.
  • Menetapkan batas geografis wilayah sebagai berikut:
    1. Sisi Utara: Berbatasan dengan Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek.
    2. Sisi Timur: Berbatasan dengan Kalurahan Donotirto dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
    3. Sisi Selatan: Berbatasan dengan Kalurahan Parangtritis dan Samudra Hindia (garis pantai).
    4. Sisi Barat: Berbatasan dengan Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penentuan koordinat batas dilakukan menggunakan Titik Kartometrik (TK) yang merupakan perpotongan antara garis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  2. Pembuatan peta menggunakan metode citra tegak resolusi tinggi yang memuat unsur batas alam, batas buatan, pilar batas, toponimi perairan, dan jalur transportasi.
  3. Terdapat kewajiban bagi Pemerintah Kalurahan untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan melakukan pemasangan Batas Buatan di lapangan.
  4. Pemasangan pilar terdiri dari Pilar Batas Utama (PBU) yang diletakkan tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik referensi pendukung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa penentuan batas wilayah administratif tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan dan hak atas tanah kas Kalurahan. Selain itu, posisi koordinat Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama pada tingkat Kalurahan maupun Kapanewon di masa depan. Segala bentuk pelaksanaan teknis pemasangan pilar di lapangan wajib dilaksanakan oleh otoritas Pemerintah Kalurahan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.