| Tentang | Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | tirtohargo,kretek |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 merupakan regulasi resmi yang menetapkan dan menegaskan Peta Batas Kalurahan Tirtohargo di wilayah Kapanewon Kretek. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kalurahan sesuai dengan Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017.
Peraturan ini menegaskan bahwa penentuan batas wilayah administratif tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun luasan dan hak atas tanah kas Kalurahan. Selain itu, posisi koordinat Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama pada tingkat Kalurahan maupun Kapanewon di masa depan. Segala bentuk pelaksanaan teknis pemasangan pilar di lapangan wajib dilaksanakan oleh otoritas Pemerintah Kalurahan terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.