Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtohargo,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 yang disusun dengan tujuan utama untuk menetapkan secara resmi dan memberikan kepastian hukum mengenai Peta Batas Kalurahan Tirtohargo yang terletak di Kapanewon Kretek. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai pedoman penetapan batas desa. Dengan berlakunya peraturan ini, maka ketentuan mengenai batas Kalurahan Tirtohargo dalam peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai batas-batas administrasi wilayah Kalurahan Tirtohargo dengan kode wilayah 34.02.03.2005. Kalurahan ini secara administratif membawahi enam wilayah Padukuhan, yaitu:

  • Baros
  • Muneng
  • Gunungkunci
  • Gegunung
  • Kalangan
  • Karang

Isi teknis peraturan mencakup definisi mengenai Batas Alam yang merupakan unsur alami seperti gunung atau sungai, serta Batas Buatan yang mencakup infrastruktur seperti jalan, saluran irigasi, atau pilar batas yang sengaja dipasang sebagai penanda administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada keakuratan koordinat geografis yang menjadi dasar pemetaan wilayah. Berikut adalah langkah pelaksanaan dan rincian teknis yang diatur:

  1. Luas wilayah Kalurahan Tirtohargo ditetapkan secara resmi sebesar 3,597 km².
  2. Penetapan batas menggunakan metode kartometrik yang menghasilkan rangkaian titik koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  3. Batas wilayah meliputi: Sisi Utara berbatasan dengan Kalurahan Tirtosari, sisi Timur berbatasan dengan Kalurahan Donotirto dan Parangtritis, sisi Selatan berbatasan dengan Kalurahan Parangtritis dan Samudra Hindia, serta sisi Barat berbatasan dengan Kalurahan Srigading.
  4. Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab melaksanakan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai tindak lanjut fisik di lapangan.
  5. Titik Kartometrik (TK) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di kemudian hari terdapat perubahan nama wilayah administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus guna melindungi hak-hak warga serta aturan transisi sebagai berikut:

  • Penetapan batas wilayah administrasi ini tidak diperbolehkan digunakan sebagai alasan untuk mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan kawasan serta hak atas tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat.
  • Batas wilayah yang bersentuhan dengan wilayah laut secara otomatis mengikuti garis pantai sebagai batas alam.
  • Peraturan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan tunggal dalam penyelesaian sengketa batas wilayah di masa depan bagi instansi terkait di Kabupaten Bantul.
  • Peta batas yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari naskah peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.