Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtohargo,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai garis batas wilayah Kalurahan Tirtohargo yang terletak di Kapanewon Kretek. Peraturan ini merupakan ketentuan baru yang secara spesifik mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 sepanjang yang mengatur mengenai batas wilayah Kalurahan Tirtohargo.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai identitas dan pembagian wilayah kalurahan sebagai berikut:

  • Kalurahan Tirtohargo resmi memiliki kode wilayah 34.02.03.2005.
  • Penggunaan metode Titik Kartometrik (TK) sebagai acuan koordinat yang menghubungkan garis Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  • Definisi batas wilayah mencakup Batas Alam (gunung, sungai, pantai) dan Batas Buatan (jalan, saluran irigasi, atau pilar buatan manusia).
  • Penyajian data dalam bentuk Peta Batas Kalurahan yang menggunakan basis citra tegak resolusi tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan spesifikasi teknis dan cakupan wilayah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Luas wilayah Kalurahan Tirtohargo ditetapkan seluas 3,597 km².
  2. Wilayah kalurahan terdiri dari 6 padukuhan, yaitu: Baros, Muneng, Gunungkunci, Gegunung, Kalangan, dan Karang.
  3. Batas administrasi ditetapkan sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Kalurahan Tirtosari; sebelah Timur berbatasan dengan Kalurahan Donotirto dan Parangtritis; sebelah Selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kalurahan Srigading.
  4. Pemasangan tanda fisik di lapangan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan hukum penting yang harus dipahami oleh masyarakat luas terkait penetapan ini:

  • Penentuan batas wilayah ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, menambah, atau menghapus hak atas tanah masyarakat maupun luasan tanah milik kalurahan.
  • Status Titik Kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama wilayah administrasi di kemudian hari.
  • Segala perselisihan atau perubahan teknis di lapangan wajib mengacu pada koordinat yang telah ditetapkan dalam lampiran peta peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.