| Tentang | Peta Batas Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | tirtohargo,kretek |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai garis batas wilayah Kalurahan Tirtohargo yang terletak di Kapanewon Kretek. Peraturan ini merupakan ketentuan baru yang secara spesifik mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 sepanjang yang mengatur mengenai batas wilayah Kalurahan Tirtohargo.
Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai identitas dan pembagian wilayah kalurahan sebagai berikut:
Dokumen ini menetapkan spesifikasi teknis dan cakupan wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan hukum penting yang harus dipahami oleh masyarakat luas terkait penetapan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.