Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 23

Tentang Peta Batas Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword tirtomulyo,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai garis batas wilayah administrasi Kalurahan Tirtomulyo yang terletak di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur secara mendetail mengenai posisi geografis dan administrasi kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan kode wilayah resmi untuk Kalurahan Tirtomulyo adalah 34.02.03.2001.
  • Penyajian batas wilayah dituangkan dalam bentuk Peta Batas Kalurahan yang menggunakan citra tegak resolusi tinggi.
  • Kalurahan Tirtomulyo mencakup 15 wilayah Padukuhan, di antaranya Plesan, Paliyan, Karen, Gondangan, Kergan, Bracan, Tokolan, Tluren, Gaten, Jebugan, Karangweru, Genting, Soropadan, Jetis, dan Punduhan.
  • Batas-batas wilayah bersinggungan dengan Kalurahan Caturharjo dan Sidomulyo (Utara), Donotirto (Timur), Tirtosari dan Srigading (Selatan), serta Srigading dan Murtigading (Barat).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemetaan wilayah ini memprioritaskan akurasi data spasial dengan rincian sebagai berikut:

  1. Luas wilayah Kalurahan Tirtomulyo ditetapkan sebesar 4,407 km² (empat koma empat nol tujuh kilometer persegi).
  2. Penggunaan Titik Kartometrik (TK) yang merupakan koordinat hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur untuk menentukan posisi objek di lapangan.
  3. Penentuan batas dilakukan melalui Batas Alam (seperti sungai) dan Batas Buatan (seperti jalan dan pilar batas).
  4. Pemasangan tanda batas fisik di lapangan terdiri dari Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
  5. Titik Kartometrik sebagaimana diatur dalam pasal-pasal teknis bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terdapat perubahan nama wilayah di kemudian hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus dipahami:

  • Penetapan batas wilayah ini dilarang ditafsirkan sebagai pengubahan, pengurangan, atau penghapusan hak atas tanah masyarakat maupun luasan kawasan tertentu.
  • Pemasangan Batas Buatan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan sebagai tindak lanjut dari peraturan ini.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Segala perselisihan atau ketidakjelasan mengenai titik koordinat wajib merujuk pada lampiran peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen hukum ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.