| Tentang | Peta Batas Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | donotirto,kretek |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa/kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang penetapan Peta Batas Kalurahan Donotirto yang terletak di Kapanewon Kretek. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.
Dokumen hukum ini merinci identitas administratif dan pembagian wilayah Kalurahan Donotirto sebagai berikut:
Penetapan batas wilayah dilakukan dengan menggunakan metode pemetaan modern dan koordinat geografis yang presisi:
Terdapat poin-poin krusial yang bersifat melindungi hak-hak masyarakat dalam penetapan batas ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.