| Tentang | Peta Batas Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | donotirto,kretek |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Donotirto yang berlokasi di Kapanewon Kretek. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan standar nasional guna memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi. Kehadiran peraturan ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah, sekaligus secara resmi mencabut ketentuan lama dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dokumen hukum ini menetapkan spesifikasi administratif dan geografis Kalurahan Donotirto sebagai berikut:
Penetapan batas wilayah dilakukan dengan menggunakan metode kartometrik yang dituangkan dalam koordinat geografis dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan penting untuk melindungi hak warga dan menjaga konsistensi data wilayah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.