Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 24

Tentang Peta Batas Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword donotirto,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 diterbitkan untuk menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Donotirto yang berlokasi di Kapanewon Kretek. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman penetapan batas desa guna memberikan kepastian hukum administrasi wilayah. Peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur subjek yang sama.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur detail administratif wilayah Kalurahan Donotirto yang mencakup poin-poin berikut:

  • Luas Wilayah: Kalurahan Donotirto memiliki luas wilayah total sebesar 4,575 km² (empat koma lima tujuh lima kilometer persegi).
  • Pembagian Wilayah: Wilayah ini terdiri dari 13 Padukuhan, di antaranya adalah Kalipakel, Gadingdaton, Palangjiwan, Gadinglumbung, Gadingharjo, Mersan, Colo, Busuran, Sruwuh, Tegalsari, Metuk, Greges, dan Mriyan.
  • Batas Administrasi: Secara geografis berbatasan dengan Kalurahan Sidomulyo (Utara), Kalurahan Panjangrejo dan Seloharjo (Timur), Kalurahan Parangtritis (Selatan), serta Kalurahan Tirtohargo, Tirtosari, dan Tirtomulyo (Barat).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas dilakukan dengan standar teknis pemetaan modern yang mengedepankan akurasi koordinat sebagai berikut:

  1. Penggunaan Titik Kartometrik (TK) sebagai titik ikat koordinat yang ditentukan berdasarkan posisi Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS).
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang ditempatkan tepat pada garis batas antarwilayah secara fisik.
  3. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai referensi pilar batas yang diletakkan di sekitar garis batas jika lokasi utama tidak memungkinkan.
  4. Pembuatan Peta Batas Kalurahan menggunakan basis data citra tegak resolusi tinggi yang mencakup unsur toponimi, perairan, dan infrastruktur transportasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan penting untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai berikut:

  • Penetapan batas wilayah administrasi ini tidak mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat, tanah kas Kalurahan, maupun hak asal-usul yang sudah ada.
  • Pemasangan tanda batas fisik di lapangan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan sebagai tindak lanjut dari peraturan ini.
  • Koordinat Titik Kartometrik bersifat tetap dan tidak akan mengalami perubahan meskipun terjadi perubahan nama pada tingkat Kalurahan atau Kapanewon di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.