Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 24

Tentang Peta Batas Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword donotirto,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa/kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang penetapan Peta Batas Kalurahan Donotirto yang terletak di Kapanewon Kretek. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini merinci identitas administratif dan pembagian wilayah Kalurahan Donotirto sebagai berikut:

  1. Kode Wilayah resmi untuk Kalurahan Donotirto ditetapkan dengan angka 34.02.03.2003.
  2. Total Luas Wilayah Kalurahan Donotirto adalah 4,575 km² (empat koma lima tujuh lima kilometer persegi).
  3. Wilayah Kalurahan Donotirto terdiri atas 13 Padukuhan, yaitu: Kalipakel, Gadingdaton, Palangjiwan, Gadinglumbung, Gadingharjo, Mersan, Colo, Busuran, Sruwuh, Tegalsari, Metuk, Greges, dan Mriyan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas wilayah dilakukan dengan menggunakan metode pemetaan modern dan koordinat geografis yang presisi:

  • Batas wilayah ditentukan berdasarkan Titik Kartometrik (TK), yaitu titik potong garis Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS) yang menyajikan objek pada peta.
  • Pemerintah Kalurahan diwajibkan menindaklanjuti peraturan ini dengan memasang Batas Buatan di lapangan.
  • Tanda batas fisik terdiri dari Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang dipasang di titik acuan sekitar garis batas.
  • Daftar urutan batas wilayah Kalurahan Donotirto adalah sebagai berikut:
    1. Utara: Berbatasan dengan Kalurahan Sidomulyo (Bambanglipuro).
    2. Timur: Berbatasan dengan Kalurahan Panjangrejo dan Seloharjo (Pundong).
    3. Selatan: Berbatasan dengan Kalurahan Parangtritis (Kretek).
    4. Barat: Berbatasan dengan Kalurahan Tirtohargo, Tirtosari, dan Tirtomulyo (Kretek).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat poin-poin krusial yang bersifat melindungi hak-hak masyarakat dalam penetapan batas ini:

  • Penentuan batas wilayah kalurahan tidak boleh mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat serta luasan tanah milik kalurahan (Tanah Kas Desa).
  • Peta batas yang terlampir dalam dokumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan secara hukum dari peraturan ini.
  • Titik Kartometrik bersifat tetap dan bersifat permanen, sehingga tidak akan berubah meskipun di kemudian hari terjadi perubahan nama wilayah kalurahan maupun nama kapanewon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.