Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 24

Tentang Peta Batas Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword donotirto,kretek

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Donotirto yang berlokasi di Kapanewon Kretek. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan standar nasional guna memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi. Kehadiran peraturan ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah, sekaligus secara resmi mencabut ketentuan lama dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini menetapkan spesifikasi administratif dan geografis Kalurahan Donotirto sebagai berikut:

  • Memiliki kode wilayah resmi yaitu 34.02.03.2003 dengan total luas wilayah sebesar 4,575 km2.
  • Wilayah Kalurahan Donotirto mencakup 13 Padukuhan, yaitu Kalipakel, Gadingdaton, Palangjiwan, Gadinglumbung, Gadingharjo, Mersan, Colo, Busuran, Sruwuh, Tegalsari, Metuk, Greges, dan Mriyan.
  • Batas wilayah secara administratif berbatasan dengan Kalurahan Sidomulyo (Utara), Kalurahan Panjangrejo dan Seloharjo (Timur), Kalurahan Parangtritis (Selatan), serta Kalurahan Tirtohargo, Tirtosari, dan Tirtomulyo (Barat).
  • Batas wilayah dapat berupa Batas Alam seperti sungai maupun Batas Buatan seperti jalan dan pilar batas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas wilayah dilakukan dengan menggunakan metode kartometrik yang dituangkan dalam koordinat geografis dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penentuan posisi titik batas dilakukan berdasarkan koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT) yang dituangkan dalam bentuk peta.
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dilakukan tepat pada garis batas wilayah.
  3. Pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dilakukan sebagai titik referensi jika pilar utama tidak dapat dipasang tepat pada garis batas.
  4. Pemasangan tanda batas buatan di lapangan wajib dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kalurahan.
  5. Penggunaan Titik Kartometrik (TK) berfungsi sebagai titik hasil perpotongan garis lintang dan bujur untuk menunjukkan objek tertentu di peta maupun lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan penting untuk melindungi hak warga dan menjaga konsistensi data wilayah sebagai berikut:

  • Penentuan batas wilayah ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu berupa tanah Kalurahan maupun hak atas tanah milik masyarakat.
  • Titik Kartometrik bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di kemudian hari terdapat perubahan nama Kalurahan atau nama Kapanewon.
  • Segala rincian mengenai garis batas dan koordinat teknis dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.