Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 39

Tentang Bantuan Keuangan Khusus Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword lurah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) guna mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan dan akuntabel melalui penyediaan sarana, prasarana, serta pembiayaan yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menguraikan mekanisme koordinasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana bantuan pemilihan, yang meliputi poin-poin sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan penjabat Lurah.
  • Proses pencairan dana diawali dengan pengajuan permohonan oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu (Camat) dengan melampirkan proposal rincian biaya dan bukti administratif.
  • Verifikasi berkas permohonan dilakukan oleh Panewu dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening kas kalurahan paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh pejabat penatausahaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana BKK Pilur diutamakan untuk membiayai komponen-komponen penting dalam tahapan pemilihan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Operasional Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) selaku penanggung jawab pemilihan.
  2. Operasional Panitia Pemilihan Lurah tingkat kalurahan sebagai pelaksana kegiatan.
  3. Pengadaan logistik pemilihan lurah.
  4. Operasional kelompok panitia pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  5. Biaya operasional kesekretariatan panitia dan personel pengamanan.
  6. Anggaran honorarium bagi panitia yang dialokasikan maksimal untuk jangka waktu 6 bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan kewajiban pelaporan guna mencegah penyalahgunaan dana, di antaranya:

  • Dana bantuan ini dilarang keras untuk digunakan dalam kategori Belanja Modal.
  • Pemerintah Kalurahan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara khusus paling lambat 60 hari kerja setelah pelantikan Lurah.
  • Apabila terdapat sisa lebih perhitungan anggaran, dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme APBD Kalurahan.
  • Ketidakpatuhan atau keterlambatan dalam penyampaian laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.