Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 39

Tentang Bantuan Keuangan Khusus Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lurah

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pemerintah kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pendanaan Pemilihan Lurah agar tercipta tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa BKK Pilur adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui proses demokrasi di tingkat desa. Pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan masa jabatan lurah yang akan berakhir serta kemampuan keuangan daerah. Penanggung jawab utama di tingkat kalurahan adalah Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) yang membentuk Panitia Pemilihan Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan dana BKK Pilur difokuskan pada pembiayaan operasional penyelenggaraan pemilihan dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Operasional Bamuskal sebagai penanggung jawab pemilihan;
  2. Operasional Panitia Pemilihan Lurah tingkat kalurahan;
  3. Pengadaan logistik pemilihan lurah;
  4. Operasional kelompok panitia pemungutan suara (KPPS);
  5. Operasional kesekretariatan dan pengamanan;
  6. Pemberian honorarium dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu. Proses verifikasi di tingkat kapanewon berlangsung maksimal 3 (tiga) hari kerja, dan penyaluran dana ke rekening kas kalurahan dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang diatur dalam peraturan ini:

  • Dana BKK Pilur secara tegas dilarang digunakan untuk membiayai Belanja Modal.
  • Pemerintah Kalurahan wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah pelantikan Lurah.
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dari dana bantuan ini dapat dianggarkan kembali untuk membiayai pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Pelanggaran berupa keterlambatan penyampaian laporan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.