| Tentang | Bantuan Keuangan Khusus Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lurah |
Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang mengatur mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pemerintah kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pendanaan Pemilihan Lurah agar tercipta tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dokumen ini menetapkan bahwa BKK Pilur adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui proses demokrasi di tingkat desa. Pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan masa jabatan lurah yang akan berakhir serta kemampuan keuangan daerah. Penanggung jawab utama di tingkat kalurahan adalah Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) yang membentuk Panitia Pemilihan Lurah.
Penggunaan dana BKK Pilur difokuskan pada pembiayaan operasional penyelenggaraan pemilihan dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu. Proses verifikasi di tingkat kapanewon berlangsung maksimal 3 (tiga) hari kerja, dan penyaluran dana ke rekening kas kalurahan dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.