| Tentang | Bantuan Keuangan Khusus Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | lurah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) guna mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan dan akuntabel melalui penyediaan sarana, prasarana, serta pembiayaan yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen ini menguraikan mekanisme koordinasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana bantuan pemilihan, yang meliputi poin-poin sebagai berikut:
Alokasi dana BKK Pilur diutamakan untuk membiayai komponen-komponen penting dalam tahapan pemilihan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan kewajiban pelaporan guna mencegah penyalahgunaan dana, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.